Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Kriteria Pengikatan Jaminan

Pengikatan jaminan ditujukan kepada perjanjian kredit antara debitur dan kreditur dimana debitur menyerahkan jaminan atas pemberian kredit dengan persyaratan tersebut, sementara kreditur melaksanakan hak dan kewajibannya secara formal sesuai hukum yang berlaku. Pada prakteknya, pengikatan jaminan dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. Pengikatan melalui akta notariil atau akta otentil
  2. Pengikatan melalui akta dibawah tangan atau underhands
Untuk lebih jelas mengenai pengikatan tersebut, berikut kriterianya:

1. Akta Otentik

Berdasarkan KUHP Pasal 1869 bahwa Akta otentik adalah akte yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang dan dibuat oleh dan atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akte dibuat. Sehingga yang berwenang berdasarkan pasal tersebut adalah notaris. Dengan bantuan notaris ini maka pihak bank mempunyai landasan hukum yang cukup kuat atas pengikatan jaminan kredit beserta pemberian kreditnya. Pada umumnya, dikota kota besar yang terdapat notaris, maka bank seharusnya mengunakan akte notaril untuk pengikatan kreditnya.
Pengikatan secara notaril dilakukan pada tahap pertama pemberian kredit apabila Bank merasa bahwa karakter serta kapasitas dari debitur belum mencukupi untuk penilaian bank. Namun pengambilan selanjutnya apabila bank sudah merasa yakin akan kapasitas si debitur maka Bank boleh melakukan perpanjangan kredit melalui akte dibawah tangan dengan mengacu pada perjanjian awal kredit secara notaril. Akte notaris yangdibuat pertama kali itu biasa dikenal dengan istilah perjanjian awal.

2. Akte Di Bawah Tangan

Akte dibawah tangan dibuat sebagai bukti perjanjian antara bank dengan debitur dalam memenuhi perjanjian prosedur pinjam meminjam uang berikut pengakuan hutangnya. Dalam KUHP pasal 1878 disebutkan bahwa suatu akte dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa akte/ tulisan itu hendak dipakai, dapat menjadi suatu bukti yang sempurna seperti suatu akte otentik bagi si penandatangan serta pada ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak daripadanya. Jika di dalam prosedur penandatanganan tersebut dijumpai kasus bahwa seseorang tidak dapat membubuhkan tandatangannya, maka cap jempol juga dianggap  sebagai penandatanganan sepucuk tulisan dibawah tangan.
berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 pasal 19 bahwa Akta dibawah tangan dapat dilakukan untuk pengikatan-pengikatan jaminan kredit selain tanah dan hak yang melekat di atasnya. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pembuatan akta dibawah tangan dilakukan untuk pengikatan:
1. Jaminan atas benda-benda bergerak
2. Surat-surat berharga
3. Fiducia dan Borthocht
4. Segala sesuatu yang berbentuk perorangan

Sedangan akte otentik atau notaril berlaku untuk pengikatan terhadap:
1. Hak atas tanah dan pemindahannya
2. Hak baru atas tanah
3. Menggunakan tanah atau memijam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan.

Pembuat akte otentik adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama yang dalam hal ini adalah Notaris / PPAT atau Camat sebagaimana dalam PP No. 10 Tahun 1961 Pasal 19.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger