Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

POJK NOMOR 44/POJK.03/2015 TENTANG SERTIFIKASI KOMPENTENSI BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS BPR DAN BPRS

Poke Bank kali ini akan membahas poin-poin penting dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POK.03/2013 tentang Sertifikasi Kompetensi Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hal-hal yang perlu untuk diperhatikan dalam peraturan ini adalah:

1) Ada dua tingkat Sertifikat Kompetensi Kerja bagi anggota Direksi yang didasarkan pada jumlah aset BPR dan BPRS sendiri, yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 1 dan Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 
Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 1 wajib dimiliki oleh anggota Direksi BPR dan BPRS apabila BPR/S telah memiliki aset kurang dari Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah)
Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 wajib dimiliki oleh anggota Direksi BPR dan BPRS apabila BPR/S telah memiliki total aset paling sedikit Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan wajib dimiliki dimulai pada bulan berikutnya dari laporan bulan ke enam hingga 12 (dua belas) bulan kemudian.
2) Sementara Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Dewan Komisaris hanya 1 (satu) tingkat dengan tidak memperhitungkan total aset BPR dan BPRS.

Anda dapat mendownload aturan tersebut, disini:



Atau anda dapat mendownloadnya dengan mengunjungi alamat berikut:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-44.POJK.03.2015.aspx

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger