Dalam pemberian kredit, mendefisiniskan tentang kredit bermasalah perlu ditentukan secara intern oleh Bank. dan menurut hemat penulis, kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet atau biasa dikenal dengan istilah kredit Non Perforiming Loan (NPL) atau kredit yang sudah tidak dapat ditagih/ macet. Namun, apapun bentuk definisi yang diberikan, pendeteksian dan pengamatan harus dilakukan sejak awal sebelum pemberian kredit.
Dalam setiap pemberian kredit, Bank tentunya sudah melakukan pendeteksian dini dengan melakukan analisa kredit. Dimana proses ini dimaksudkan untuk mendapatkan keyakinan penuh kepada calon debitur bahwa apakah yang bersangkutan dapat melakukan pengembalian terhadap uang bank yang telah dipinjamnya. Proses inilah yang memiliki peranan yang sangat vital dalam proses pemberian kredit. Dimana pada tahap awal ini, kelancaran pembayaran atas angsuran kredit dari segi kemampuan dan kemampuan bayar debitur untuk memenuhi kewajibannya dapat diperkirakan. Sehingga timbulnya ketidakmampuan bayar debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian kredit dapat diamati pada tahap ini.
Selain itu, kadang bank juga melakukan kesalahan dalam menetapkan kebijakan perkreditan sehingga dapat memperbesar risiko terjadinya kredit bermasalah. Misalanya, adanya kegiatan ekspansi kredit yang besar-besaran dengan alasan kelebihan likuiditas, pemberian kredit dalam jangka waktu yang panjang, kebijakan agunan, kredit tanpa angsuran dengan bunga yang ringan, dan lain sebagainya.
Berikut gambaran pengamatan gejala timbulnya kredit bermasalah:
Dalam setiap pemberian kredit, Bank tentunya sudah melakukan pendeteksian dini dengan melakukan analisa kredit. Dimana proses ini dimaksudkan untuk mendapatkan keyakinan penuh kepada calon debitur bahwa apakah yang bersangkutan dapat melakukan pengembalian terhadap uang bank yang telah dipinjamnya. Proses inilah yang memiliki peranan yang sangat vital dalam proses pemberian kredit. Dimana pada tahap awal ini, kelancaran pembayaran atas angsuran kredit dari segi kemampuan dan kemampuan bayar debitur untuk memenuhi kewajibannya dapat diperkirakan. Sehingga timbulnya ketidakmampuan bayar debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian kredit dapat diamati pada tahap ini.
Selain itu, kadang bank juga melakukan kesalahan dalam menetapkan kebijakan perkreditan sehingga dapat memperbesar risiko terjadinya kredit bermasalah. Misalanya, adanya kegiatan ekspansi kredit yang besar-besaran dengan alasan kelebihan likuiditas, pemberian kredit dalam jangka waktu yang panjang, kebijakan agunan, kredit tanpa angsuran dengan bunga yang ringan, dan lain sebagainya.
Berikut gambaran pengamatan gejala timbulnya kredit bermasalah: