Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

BPR Dalam Status Pengawasan Normal, Intensif dan Khusus

Sebagaimana dalam ketentuan OJK bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menetukan atau menetapkan status pengawasan BPR dan atau BPRS. Ada 3 (tiga) jenis pengawasan yang dapat dilakukan oleh OJK, yaitu: Pengawasan Normal, Intensif dan Khusus. Status pengawasan tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dengan melakukan investigasi langsung ke BPR bersangkutan dan pemantauan kondisi keuangan melalui laporan keuangan dan sumber-sumber lainnya terkait perkembangan BPR/S. Untuk memahami lebih lanjut tentang hal tersebut, dapat dilihat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S. Namun secara singkat juga akan diuraikan dalam postingan ini.

1. BPR dalam Pengawasan Normal

Syarat:
Dikatakan dalam status Pengawasan Normal apabila bank tersebut mengalami penurunan kinerja yang dapat berujung pada pengawasan intensif. 

Tindak Lanjut:
Apabila BPR/S berada dalam pengawasan normal akan tetapi memiliki suatu permasalahan yang signifikan maka diwajibkan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/ atau Pemegang Saham Pengendalinya untuk menyampaikan rencana tindak (action Plan) kepada OJK. Dikategorikan sebagai signifikan apabila memiliki tingkat kesehatan baik Sehat dan Cukup Sehat yang dapat berpotensi pada pengawasan intensif.

2. BPR dalam Pengawasan Intensif

Syarat:
Status pengawasan ini terjadi apabila suatu BPR/S memiliki:

Sampai dengan Desember 2019:
a. Rasio KPMM >=4% s.d <8%
b. Rasio Kas (CR) >=3 s.d <4%
c. TKS dengan predikat:

(1) Untuk BPR: Kurang Sehat 3 x pemeriksaan secara berturut-turut atau Tidak Sehat
(2) Untuk BPRS: Peringkat Keempat 3x pemeriksaan secara berturut-turut atau peringkat kelima

Pada Januari 2020, maka:
a. Rasio KPMM >=8% s.d <12%
b. Rasio Kas (CR) >=4 s.d <5%
c. TKS dengan predikat: peringkat komposit 4 atau 5 untuk BPRS

Jangka Waktu Status Pengawasan:
Jangka waktu ditetapkannya suatu BPR/S menjadi pegawasan intensif adalah paling lama 1 tahun yang dihitung sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dari OJK dan dapat diperpanjang sebanyak 1x paling lama 1 tahun dengan syarat bahwa rasio KPMM dan CR telah menunjukkan perbaikan akan tetapi tingkat kesehatannya masih belum memenuhi atau telah memenuhi kriteria pengawasan bank.

Tindak Lanjut yang harus dilakukan:
Dalam status ini maka BPR/S wajib:
1. Memperkuat modal dengan melakukan setoran modal dari Pemegang Saham
2. Mengganti Anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris
3. Melakukan hapusbuku kredit macet
4. Upaya peleburan atau penggabungan dengan BPR/S lain
5. Menjual BPR/S untuk pengalihan seluruh kewajibannya
6. Menjual sebagian atau seluruh aset kepada Bank atau pihak lain
7. Melakukan pembatasan pembayaran terhadap renumerasi atau sejenisnya kepada Direksi, Dewan Komisaris atau Pihak Terkait
8. Tidak menambah jaringan kantor
9. Menghentikan kegiatan tertentu untuk jangka waktu yang ditetapkan OJK
10. Tindakan pengawasan lainnya.

BPR juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan paling lambat 10 hari kerja setelah penetapan status:
1. Rencana Tindak sesuai permasalahan
2. Laporan Realisasi Rencana Tindak tersebut
3. Daftar Pihak Terkait
4. Hal tertentu lainnya yang diminta oleh OJK

3. BPR dalam Pengawasan Khusus

Syarat:
Status pengawasan ini terjadi apabila suatu BPR/S memiliki:

Sampai dengan Desember 2019:
a. Rasio KPMM >0% s.d <4%
b. Rasio Kas (CR) >1 s.d <3%

Sejak 01 Januari 2020:
a. Rasio KPMM >2% s.d <8%
b. Rasio Kas (CR) >1 s.d <4%

Tindak Lanjut yang harus dilakukan:
Dalam status ini maka BPR/S wajib:
1. Melakukan penambahan modal dengan memperhitungkan potensi kerugian dan kebutuhan likuiditas selama 6 bulan kedepan
2. Dilarang menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK
3. Menyampaikan rencana tindak paling lama 5 hari kerja setelah penetapan status
4. Merealisasikan rencana tindak tersebut
5. Menyampaikan laporan rencana tindak paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan/ pencapaian
6. Menyampaikan daftar pihak terkait paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan
7. Menyampaikan laporan lainnya yang diminta OJK: Laporan Keuangan terkini, Rincian Aset Produktif, Daftar Simpanan Nasabah dan Daftar Rincian Tagihan
8. Tindakan lain yang diminta OJK
9. Dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana

Jangka Waktu Penetapan
Untuk BPR/S yang dalam pengawasan yang dalam pengawasan normal maupun intensif namun mengalami penurunan. (a) rasio KPMM <=0% atau rasio CR 6 bulan terakhir <=1% (s.d periode Desember 2019), (b) rasio KPMM <=2% atau rasio CR 6 bulan terakhir <=1% (s.d periode 01Januari 2020) ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu 2 bulan sejak penetapan.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger