Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Modal Dasar Pendirian Bank

Dalam tulisan sebelumnya, pernah dibahas tentang besarnya Modal Dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah BPR. Namun untuk tulisan kali ini, akan dibahas secara umum berapa saja modal dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan bank, dalam artian Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPR, dan BPRS. Selain dari pada penentuan besarnya modal dasar, juga akan disebutkan siapa saja pihak-pihak yang dapat mendirikan Bank di Indonesia.

1. Bank Umum (BU)
Modal dasar untuk mendirikan Bank Umum adalah minimal 13 Trilium.
Pihak yang dapat mendirikan Bank Umum adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dan/ atau Badan Usaha Indonesia
b. WNI dan/ atau badan hukum INdonesaia dengan Warga Negara Asing (WNA) dan/ atau bukan badan hukum asing secara kemitraan

2. Bank Umum Syariah (BUS)
Modal dasar untuk mendirikan Bank Umum Syariah adalah minimal 1 Trilium.
Pihak yang dapat mendirikan Bank Umum Syariah adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dan/ atau Badan Usaha Indonesia
b. WNI dan/ atau badan hukum INdonesaia dengan Warga Negara Asing (WNA) dan/ atau bukan badan hukum asing secara kemitraan

3. Bank Perkreditan Rakyat

Modal dasar BPR ditentukan berdasarkan zona, paling sedikit sebesar:
a. Zona 1 sebesar Rp. 14 Milyar
b. Zona 2 sebesar Rp. 8 Milyar
c. Zona 3 sebesar Rp. 6 Milyar
d. Zona 4 sebesar Rp. 4 Milyar
Pihak yang dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI
c. Pemerintah Daerah
d. Dua pihak atau lebih sebagaimana pada poin a s.d c

4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Modal dasar BPR ditentukan berdasarkan zona, paling sedikit sebesar:
a. Zona 1 sebesar Rp. 12 Milyar
b. Zona 2 sebesar Rp. 7 Milyar
c. Zona 3 sebesar Rp. 5 Milyar
d. Zona 4 sebesar Rp. 3,5 Milyar
Pihak yang dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI
c. Pemerintah Daerah
d. Dua pihak atau lebih sebagaimana pada poin a s.d c

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger