Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)

Garis-garis besar yang dimuat dalam POJK Nomor 3/2016 tentang BPRS ini diantaranya: BPRS yang didirikan hanya memiliki 1 bentuk badan hukum yaitu Perseroan terbatas. Berbeda dengan BPR yang dapat berbentuk PT, Koperasi dan Perusda. Modal disetor untuk mendirikan BPRS adalah paling sedikit untuk Zona I Rp. 12 Milyar, Zona II Rp. 7 Milyar, zona III Rp. 5 Milyar dan Zona IV Rp. 3,5 Milyar. Untuk memperoleh perizinan, BPS harus mendapatkan 2 izin yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. BPRS hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang sepuruh pemiliknya adalah WNI, Pemerintah Daerah dan dua pihak atau lebih dari keduanya. (Tampikan peraturan tersebut dengan mengklik gambar dibawah ini)
Download POJK No 3/POJK.03/2016 tentang BPRS
POJK No 3/2016
Download Penjelasan POJK No 3/POJK.03/2016 tentang BPRS
Penjelasan POJK No. 3/2016

Sumber dana setoran modal tidak diperkenankan berasal dari pinjaman atau fasilitas lain dalam bentuk apapun dari bank atau pembiayaan lainnya, dan tidak berasal dari usaha dan tujuan untuk pencucian uang. Minimal salah seorang pemegang saham BPRS memiliki persentase kemilikan paling sedikit 25%. Jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2(dua) orang.

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger