Garis-garis besar yang dimuat dalam POJK Nomor 3/2016 tentang BPRS ini diantaranya: BPRS yang didirikan hanya memiliki 1 bentuk badan hukum yaitu Perseroan terbatas. Berbeda dengan BPR yang dapat berbentuk PT, Koperasi dan Perusda. Modal disetor untuk mendirikan BPRS adalah paling sedikit untuk Zona I Rp. 12 Milyar, Zona II Rp. 7 Milyar, zona III Rp. 5 Milyar dan Zona IV Rp. 3,5 Milyar. Untuk memperoleh perizinan, BPS harus mendapatkan 2 izin yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. BPRS hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang sepuruh pemiliknya adalah WNI, Pemerintah Daerah dan dua pihak atau lebih dari keduanya. (Tampikan peraturan tersebut dengan mengklik gambar dibawah ini)
Sumber dana setoran modal tidak diperkenankan berasal dari pinjaman atau fasilitas lain dalam bentuk apapun dari bank atau pembiayaan lainnya, dan tidak berasal dari usaha dan tujuan untuk pencucian uang. Minimal salah seorang pemegang saham BPRS memiliki persentase kemilikan paling sedikit 25%. Jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2(dua) orang.