Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian atau akad kredit. Si Debitur dalam melakukan penyetoran akan mengalami dua kemungkinan. Yang pertama adalah ybs melakukan setoran tunai dengan kunjungan langsung ke kantor dan yang kedua, debitur akan melakukan transfer antar rekening. Bagaimana SOP sederhana setoran dimaksud. Berikut langkah administrasi kredit atas setoran tunai dan non tunai dari debitur.
b. Staf Administrasi Kredit
SOP sederhana setoran tunai
a. Teller- Menerima rekap setoran debitur atau bukti setoran dari Bendaharawan Gaji/ Konsultan Kredit atau debitur sendiri (kredit perorangan)
- Menginput setoran tersebut ke dalam sistem R/P Pinjaman; untuk setoran kolektif dan Rekening tabungan debitur; untuk kredit perorangan
- Menyerahkan bukti/rekap setoran debitur kepada staf administrasi kredit
b. Staf Administrasi Kredit
- Menerima bukti setoran debitur dari teller.
- Mengecek setoran debitur dalam sistem
- Melakukan administrasi setoran debitur berdasarkan rekap setoran dari teller
- Melakukan otorisasi setoran debitur pada system aplikasi
- Menyerahkan kembali bukti setoran debitur kepada staf administrasi kredit
SOP sederhana setoran Non Tunai
a. Staf Akunting
- Melakukan pengecekan setoran debitur pada rekening Antar Bank.
- Menginformasikan setoran debitur via bank kepada staf administrasi dana.
b. Staf Administrasi Dana
- Membukukan setoran debitur via bank berdasarkan informasi dari staf akunting
- Meminta pejabat untuk melakukan otorisasi terhadap setoran debitur via bank.
c. Pejabat BPR yang berwenang
- Melakukan otorisasi setoran debitur via bank
- Menyerahkan kembali rekap setoran tersebut kepada staf administrasi dana untuk diteruskan kepada staf administrasi kredit
d. Staf Administrasi Kredit
- Menerima bukti/rekap setoran debitur dari Staf administrasi dana.
- Mengecek setoran debitur
- Melakukan administrasi setoran debitur berdasarkan rekap setoran dari teller
e. Pejabat BPR yang berwenang
- Melakukan otorisasi setoran debitur pada system aplikasi
- Menyerahkan kembali bukti setoran debitur kepada staf administrasi kredit.