Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

SOP Proses Pencarian Kredit

Pencairan kredit adalah saat yang ditunggu-tunggu oleh seorang Debitur. Dimana pada saat pencaraian tersebut, si Debitur menerima sejumlah uang berdasarkan SPPK yang diterima dan telah ditandatangani serta Perjanjian Kredit yang telah disetujui oleh kedua belah Pihak atas kredit yang akan diterima nantinya. Bagaimana proses pencaraian dari awal hingga akhir, berikut proses atau langkah-langkah yang biasanya terjadi dalam pencairan kredit:

a. Legal Officer
  1. Membuat dan mengatur jadwal pencairan kredit atas berkas permohonan yang telah disetujui oleh Komite Kredit.
  2. Memanggil calon debitur berdasarkan nomor urut jadwal pencairan kredit.
  3. Membuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit dan meminta tanda tangan pejabat yang berwenang (untuk kredit dalam jumlah tertentu)
b. Nasabah
  1. Datang ke kantor BPR dan mengambil nomor antrean nasabah.
  2. Membawa dan menyerahkan kartu identitas asli (suami/istri) dan surat-surat agunan asli.
c. Legal Officer
  1. Menerima dokumen agunan debitur yang asli untuk disimpan dan atau dilakukan pemeriksaan.
  2. Memeriksa keaslian dokumen agunan kredit yang diserahkan oleh calon debitur serta memverifikasinya terhadap data-data yang tertera pada permohonan kredit dan kartu identitas calon debitur.
  3. Membuat tanda terima agunan kredit dan meminta tanda tangan calon debitur pada kolom “yang menyerahkan”
  4. Menandatangani tanda terima agunan pada kolom “yang menerima” sebagai tanda bahwa agunan yang diserahkan oleh calon debitur telah diterima oleh bank.
  5. Mengembalikan kartu identitas kepada calon debitur dan copy tanda terima agunan kredit.
  6. Menyerahkan berkas kredit calon debitur lengkap dengan agunan asli kepada bagian administrasi kredit untuk dilakukan pengetikan akad kredit dan ikutannya.
d. Staf Administrasi Kredit
  1. Menerima berkas kredit beserta dokumen asli agunan kredit dari Legal Officer.
  2. Melakukan pengetikan akad kredit beserta ikutannya.
  3. Menyerahkan akad kredit dan ikutannya beserta seluruh berkas kredit kepada Legal Officer.
e. Legal Officer
  1. Menerima akad kredit dan ikutannya dari Staf Administrasi Kredit.
  2. Membuat dan menerbitkan memo pencairan kredit.
  3. Membacakan dan menjelaskan perjanjian kredit  beserta ketentuan lainnya yang terkait dengan realisasi kredit kepada debitur secara jelas.
  4. Meminta debitur dan pasangannya untuk menandatangani akad kredit beserta ikutannya setelah mengerti dengan penjelasan sebelumnya.
  5. Meminta pejabat bank untuk menandatangani akad kredit beserta ikutannya sesuai dengan kewenangannya.
  6. Menyerahkan kembali berkas kredit yang telah ditandatangani oleh debitur kepada staf admninistrasi kredit.
f. Staf Administrasi Kredit
  1. Menerima kembali berkas kredit dari Legal Officer
  2. Menginput data debitur ke dalam system aplikasi komputer dengan menu (sesuai sistem masing2)
    Input No. Fasilitas, dstnya.
g. Pejabat BPR yang berwenang
Melakukan otorisasi inputan kredit sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui langkah:
h. Staf Administrasi Kredit
  1. Menginput pembebanan biaya-biaya fasilitas kredit dan Menginput administrasi asuransi kreditdalam sistem
  2. Mendaftarkan asuransi kredit
i. Pejabat BPR yang berwenang
  1. Melakukan otorisasi inputan staf administrasi kredit pada systemOtorisasi biaya-biaya fasilitas
  2. Otorisasi Mendaftarkan asuransi kredit
j. Staf Administrasi Kredit
  1. Melakukan pemblokiran tabungan debitur sejumlah 1 (satu) kali angsuran debitur per bulan dalam system
  2. Input rekening tabungan
  3. Input held item (6 digit terakhir dari loan number)
  4. Input nominal cadangan wajib
k. Supervisor(Head CS) Melakukan otorisasi tabungan wajib
 
l. Staf Administrasi Kredit
  1. Mendaftarkan debitur 
  2. Maintenance pinjaman dan bendahara
  3. Meminta otorisasi kepada pejabat yang berwenang.
m. Pejabat BPR yang berwenangMelakukan otorisasi penginputan bendahara

n. Staf Administrasi Kredit
  1. Melakukan penginputan data Sistem Informasi Debitur pada menu SID:
  2. Menyerahkan Memo Pencairan Kredit kepada Legal Officer.
o. Legal Officer
  1. Memeriksa kembali kelengkapan tanda tangan berkas kredit baik tanda tangan pejabat maupun debitur dan pasangannya.
  2. Menyerahkan copy memo pencairan kredit kepada debitur dan menyarankan segera ke teller untuk melakukan penarikan dana atas pencairan kredit.
  3. Menyerahkan berkas kredit debitur kepada Staf Custodian.
p. Staf Custodian
  1. Menyimpan akad kredit asli beserta ikutannya serta dokumen agunan kredit pada filling kabinet fire proof.
  2. Melakukan registrasi terhadap berkas kredit debitur yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger