Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

SOP Take Over Kredit

Take over kredit biasaya dilakukan ketika seorang nasabah ingin mengambil kredit namun masih memiliki pinjaman di tempat lain. Pihak Bank umumnya menyarakan agar dilakukan pelunasan dulu pada kredit sebelumnya agar tidak menambah beban debitur, karena tidak memiliki dana yang cukup maka debitur meminta take over kredit di tempat baru dengan memperhitungkan jumlah pinjaman yang diterima terhadap total pelunasan pada bank sebelumnya. Selain itu, tingkat suku bunga ditempat yang baru jauh lebih rendah dari pada tempat sebelumnya, angsuran yang rendah, biaya yang relatif murah, sehingga debitur ingin melakukan take over kredit dengan permintaan sendiri. Namun perlu diperhatikan take over tetap dilakukan dengan ekstra hati-hati, jangan sampai ada niat dari debitur untuk melakukan pelunasan pada bank sebelumnya yang telah memiliki kolektibilitas yang sudah NPL. Terkait proses take over kredit ke bank lain, berikut SOP sederhana yang umumnya diterapka di BPR.

a. Legal Officer
  1. Mengatur penjadwalan pencairan kredit atas berkas permohonan yang telah disetujui oleh Komite Kredit.
  2. Melakukan pemanggilan calon debitur sesuai dengan nomor urut jadwal pencairan kredit.
  3. Membuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit dan meminta tanda tangan pejabat yang berwenang (untuk kredit take over).
b. Nasabah
  1. Datang ke kantor BPR dan mengambil nomor antrean nasabah.
  2. Menyerahkan kartu identitas asli (suami/istri) kepada staf administrasi kredit.
c. Staf Administrasi Kredit
  1. Memeriksa keabsahan kartu identitas diri debitur dan memastikan pasangannya.
  2. Melakukan pengetikan akad kredit beserta ikutannya.
  3. Menyerahkan seluruh berkas kredit kepada Legal Officer.
d. Legal Officer
  1. Membacakan dan menjelaskan perjanjian kredit  beserta ketentuan lainnya yang terkait dengan realisasi kredit kepada debitur.
  2. Meminta debitur dan pasangannya untuk menandatangani akad kredit beserta ikutannya setelah mengerti dengan penjelasan sebelumnya.
  3. Menyerahkan kembali berkas kredit yang telah ditandatangani oleh debitur kepada staf admninistrasi kredit.
e. Staf Administrasi Kredit
  1. Menerima kembali berkas kredit dari Legal Officer
  2. Menginput data debitur ke dalam system aplikasi komputer
f. Pejabat BPR yang berwenang
  1. Melakukan otorisasi inputan kredit sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui otorisasi fasilitas dan penarikan gabungan
g. Staf Administrasi Kredit
  1. Menginput pembebanan biaya-biaya fasilitas kredit pada system
  2. Menginput administrasi asuransi kredit
h. Pejabat BPR yang berwenang
  1. Melakukan otorisasi inputan staf administrasi kredit yang telah diimput sebelumnya oleh staf administrasi kredit
i. Administrasi Kredit
  1. Melakukan pemblokiran tabungan wajib debitur sejumlah 1 (satu) kali angsuran debitur per bulan
j. Supervisor
  1. (Head CS) Melakukan otorisasi tabungan wajib
k. Staf Administrasi Kredit
  1. Mendaftarkan debitur ke dalam sistem
  2. Meminta otorisasi kepada pejabat yang berwenang.
l. Pejabat BPR yang berwenang
  1. Melakukan otorisasi penginputan
m. Staf Administrasi Kredit
  1. Melakukan penginputan data Sistem Informasi Debitur pada menu SID terkait kelengkapan data kredit dan agunan
  2. Menyerahkan Memo Pencairan Kredit kepada Legal Officer.
n. Legal Officer
  1. Menyerahkan slip penarikan tabungan kepada debitur sejumlah take over kredit pada bank lain.
  2. Menyarankan debitur untuk menarik uang di teller.
o. Debitur
  1. Melakukan penarikan dana pada teller.
  2. Melakukan take over kredit ke bank lain dengan diantar oleh salah satu staf kredit (untuk nominal kredit tertentu)
  3. Menyerahkan agunan kredit asli kepada Legal Officer.
p. Legal Officer
  1. Menerima dokumen agunan debitur yang asli.
  2. Memeriksa keaslian dokumen agunan kredit yang diserahkan oleh calon debitur serta memverifikasinya terhadap data-data yang tertera pada permohonan kredit dan kartu identitas calon debitur.
  3. Membuat tanda terima agunan kredit dan meminta tanda tangan calon debitur pada kolom “yang menyerahkan”
  4. Menandatangani tanda terima agunan pada kolom “yang menerima” sebagai tanda bahwa agunan yang diserahkan oleh calon debitur telah diterima oleh bank.
  5. Mengembalikan kartu identitas kepada calon debitur dan copy tanda terima agunan kredit.
  6. Menyerahkan berkas kredit calon debitur lengkap dengan agunan asli kepada staf custodian.
q. Staf Custodian
  1. Menyimpan akad kredit asli beserta ikutannya serta dokumen agunan kredit pada filling kabinet fire proof.
  2. Melakukan registrasi terhadap berkas kredit debitur yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger