Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Format Laporan Rencana Tindak Penerapan Manajemen Risiko BPR

Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR, maka salah satunya adalah dengan melakukan penyusunan rencana tindak manajemen risiko dengan format laporan seperti dibawah. Setidaknya ada 3 hal yang menjadi pokok perhatian dalam rencana tindak tersebut yaitu:
  1. Kelengkapan organisasi seperti Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko, Penunjukan Pejabat Ekseskutif yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan pembentukan komite manajemen risiko dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2017.
  2. Penyusunan Ketentuan Intern yang memuat kewenangan dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komsiaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko
  3. Penyusunan kebijakan dan prosedur yang memuat: Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Limit Risiko, Proses Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, Sistem Informasi Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern dan Produk dan Aktivitas Baru.
Adapun format laporan dimaksud adalah sebagai berikut:

LAPORAN RENCANA TINDAK PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

No Topik Rencana Pemenuhan Periode Pemenuhan
1 Kelengkapan Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko
a. Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko
b. Penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab
terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko
c. Pembentukan Komite Manajemen Risiko
2 Penyusunan ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan
Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko
3 Penyusunan
kebijakan dan prosedur yang memuat:,
a. Kebijakan Manajemen Risiko,
prosedur Manajemen Risiko, dan penetapan limit Risiko,
b. Proses Identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko,
c. Sistem informasi Manajemen
Risiko,
d. Sistem pengendalian intern,Produk dan
aktivitas baru
(Nama Kota), (tanggal) (Bulan) (tahun)

Mengetahui:



(salah seorang komisaris)
PT./PD/Kop. BPR...................



(salah satu Direktur)

untuk lebih jelasnya berikut penjelasan atas tabel di atas:

No Topik Hal-hal yang perlu diperhatikan Periode Pemenuhan
1 Kelengkapan Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko Kewajiban pembentukan kelengkapan
organisasi dan fungsi manajemen risiko disesuaikan dengan klasifikasi BPR
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 POJK beserta penjelasannya.
Dalam hal BPR tidak diwajibkan memiliki Komite
Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 15 POJK
maka tidak perlu diisi.
Ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan
Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko wajib dipenuhi paling
lambat 30 Juni 2018 bagi BPR dengan modal inti paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau paling lambat 30
a. Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko
b. Penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab
terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko
c. Pembentukan Komite Manajemen Risiko
2 Penyusunan ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan
Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko
Ketentuan intern
dapat berupa Surat Keputusan Direksi BPR yang memuat rincian kewenangan dan
tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris,Kewenangan dan
tanggung jawab Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK
Ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan
Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko wajib dipenuhi paling
lambat 30 Juni 2018 bagi BPR dengan modal inti paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau paling lambat 30 Juni 2019
bagi BPR dengan modal inti kurang
dariRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
3 Penyusunan
kebijakan dan prosedur yang memuat:,
a.,Kebijakan Manajemen Risiko,
prosedur Manajemen Risiko, dan penetapan limit Risiko,
b.,Proses Identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko,
c.,Sistem informasi Manajemen
Risiko,
d.,Sistem pengendalian intern,Produk dan
aktivitas baru
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 POJK,Kebijakan prosedur Manajemen Risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK
Kebijakan penetapan limit Risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) POJK
Pelaksanaan proses Manajemen Risiko
(identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian) sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 POJK
Sistem informasi Manajemen Risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK
Sistem pengendalian intern yang
menyeluruh sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK
Pengelolaan Risiko produk dan aktivitas baru
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 POJK
Kebijakan dan prosedur
Manajemen Risiko wajib dipenuhi paling lambat 30 Juni 2018 bagi BPR dengan
modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau
paling lambat 30 Juni 2019 bagi BPR dengan modal inti kurang
dariRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger