Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR, maka salah satunya adalah dengan melakukan penyusunan rencana tindak manajemen risiko dengan format laporan seperti dibawah. Setidaknya ada 3 hal yang menjadi pokok perhatian dalam rencana tindak tersebut yaitu:
untuk lebih jelasnya berikut penjelasan atas tabel di atas:
- Kelengkapan organisasi seperti Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko, Penunjukan Pejabat Ekseskutif yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan manajemen risiko dan pembentukan komite manajemen risiko dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2017.
- Penyusunan Ketentuan Intern yang memuat kewenangan dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komsiaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko
- Penyusunan kebijakan dan prosedur yang memuat: Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Limit Risiko, Proses Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, Sistem Informasi Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern dan Produk dan Aktivitas Baru.
LAPORAN RENCANA TINDAK PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
No | Topik | Rencana Pemenuhan | Periode Pemenuhan |
---|---|---|---|
1 | Kelengkapan Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko | ||
a. Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko | |||
b. Penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko | |||
c. Pembentukan Komite Manajemen Risiko | |||
2 | Penyusunan ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko | ||
3 | Penyusunan kebijakan dan prosedur yang memuat:, a. Kebijakan Manajemen Risiko, prosedur Manajemen Risiko, dan penetapan limit Risiko, b. Proses Identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, c. Sistem informasi Manajemen Risiko, d. Sistem pengendalian intern,Produk dan aktivitas baru |
(Nama Kota), (tanggal) (Bulan) (tahun)
Mengetahui: (salah seorang komisaris) | PT./PD/Kop. BPR................... (salah satu Direktur) |
untuk lebih jelasnya berikut penjelasan atas tabel di atas:
No | Topik | Hal-hal yang perlu diperhatikan | Periode Pemenuhan |
---|---|---|---|
1 | Kelengkapan Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko | Kewajiban pembentukan kelengkapan organisasi dan fungsi manajemen risiko disesuaikan dengan klasifikasi BPR sebagaimana diatur dalam Pasal 15 POJK beserta penjelasannya. Dalam hal BPR tidak diwajibkan memiliki Komite Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 15 POJK maka tidak perlu diisi. | Ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko wajib dipenuhi paling lambat 30 Juni 2018 bagi BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau paling lambat 30 |
a. Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko | |||
b. Penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko | |||
c. Pembentukan Komite Manajemen Risiko | |||
2 | Penyusunan ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko | Ketentuan intern dapat berupa Surat Keputusan Direksi BPR yang memuat rincian kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris,Kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK | Ketentuan intern yang memuat,kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris terkait dengan penerapan Manajemen Risiko wajib dipenuhi paling lambat 30 Juni 2018 bagi BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau paling lambat 30 Juni 2019 bagi BPR dengan modal inti kurang dariRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) |
3 | Penyusunan kebijakan dan prosedur yang memuat:, a.,Kebijakan Manajemen Risiko, prosedur Manajemen Risiko, dan penetapan limit Risiko, b.,Proses Identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, c.,Sistem informasi Manajemen Risiko, d.,Sistem pengendalian intern,Produk dan aktivitas baru | Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK,Kebijakan prosedur Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK Kebijakan penetapan limit Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) POJK Pelaksanaan proses Manajemen Risiko (identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK Sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK Pengelolaan Risiko produk dan aktivitas baru sebagaimana diatur dalam Pasal 18 POJK | Kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko wajib dipenuhi paling lambat 30 Juni 2018 bagi BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau paling lambat 30 Juni 2019 bagi BPR dengan modal inti kurang dariRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) |