Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Komite-Komite dalam Penerapan Tata Kelola BPR

KEANGGOTAN KOMITE-KOMITE
Sebagaimana dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, maka dalam membantu pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota komite yang diatur sebagai berikut:
  1. Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen dan wajib memiliki integritas yang baik yang terdiri paling sedikit dari:
    • Seorang komisaris Independen
    • Seorang pihak independen yang memiliki kompetensi dan/ atau memiliki pengalaman dibidang keuangan dan akuntansi
    • Seorang pihak independen yang memiliki kompetensi dan/ atau memiliki pengalaman di bidang hukum dan perbankan
  2. Anggota Komite Renumerasi dan Nominasi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang:
    • Komisaris independen
    • Komisaris, dan
    • Pejabat Ekeskutif
  3. Anggota Direksi tidak boleh menjadi Anggota Komite Audit maupun Komite Renumerasi dan Nominasi
  4. Ketua Komite dapat merangkap jabatan sebagai ketua komite lainnya

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE-KOMITE 
Komite-komite yang telah dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit
  2. Memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
    • Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern
    • Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit
    • Kesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi yang berlaku bagi BPR
    • Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern atau pejabat yang menangani audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Dewan Komisaris, OJK dan/ atau otoritas lainnya.
  3. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi atas penunjukan Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada RUPS
  4. Komite Pemantau Risiko memberikan rekomengasi kepada Dewan Komisaris dalam hal:
    • Evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
  5. Komite Renumerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggungjawab paling sedikit sebagai berikut:
    • Evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan renumerasi
    • Penyusunan dan pemberian rekomendasi terkait kebijakan nominasi
  6. Komite Renumerasi dan Nominasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap paling sedikitnya:
    • Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
    • Prestasi kerja individual
    • Kewajaran dengan peer group
    • Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang BPR
  7. Komite-komite wajib memiliki pedoman dan tata tertib anggota komite yang sedikitnya membuat tentang:
    • Etika kerja
    • Waktu Kerja
    • Peraturan Rapat

RAPAT KOMITE
  1. Rapat komite dilakukan dengan berdasar pada pedoman dan tata tertib yang telah disusun yang dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk komisaris independen dan Pihak independen untuk rapat Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. Dan dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Renumerasi dan Nominasi termasuk seorang komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif
  2. Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah namun jika tidak ditemumkan kata mufakat maka dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak
  3. Setiap hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat komite
Sumber Bacaan:
POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger