POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/ BPRS) adalah salah satu peraturan perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan maksud untuk menentukan status suatu BPR atau BPRS sehingga dapat dengan mudah menentukan tindakan pengawasan terhadap bank tersebut sehingga dapat dilakukan penyelematan usaha atau langkah-langkah lainnya yang dianggap perlu.
Dalam peraturan perbankan ini diatur tentang status pengawasan suatu bank terdiri atas Pengawasan normal, intensif dan khusus. Hal ini pernah dimuat dalam artikel sebelumnya tentang "BPR dalam status pengawasan normal, intensif dan khusus". Dalam tulisan tersebut sudah dibuat garis besar terkait kapan suatu BPR dapat dikategorikan dalam ketiga jenis pengawasan tersebut termasuk langkah-langkah apa yang harus dipenuhi apabila suatu bank berada pada salah satu kriteria tersebut.
Sejak 1 Nopember 2017, peraturan perbankan ini diberlakukan sehingga penentuan status pengawasan bank didasarkan pada neraca per akhir Oktober 2017 khususnya mengenai kondisi Bank terkait Tingkat Kesehatannya.
POJK ini dapat didownload di link berikut:
Dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1) OJK berwenang untuk menentukan status pengawasan suatu bank
2) Suatu bank dapat berada dalam Pengawasan Normal apabila bank tersebut mengalami penurunan kinerja yang dapat berujung pada pengawasan intensif.
3) Oleh karenanya Apabila BPR/S dalam pengawasan normal akan tetapi memiliki suatu permasalahan yang signifikan maka diwajibkan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/ atau Pemegang Saham Pengendalinya untuk menyampaikan rencana tindak (action Plan) kepada OJK. Dikategorikan sebagai signifikan apabila memiliki tingkat kesehatan baik Sehat dan Cukup Sehat yang dapat berpotensi pada pengawasan intensif.
4) Suatu Bank berada dikatakan status pengawasan intensif apabila :
Pada Desember 2019:
a. Rasio KPMM >=4% sampai dengan <8%
b. Rasio Kas (CR) >=3 sampai dengan <4%
c. TKS dengan predikat:
b. Rasio Kas (CR) >=4 sampai dengan <5%
c. TKS dengan predikat: peringkat komposit 4 atau 5 untuk BPRS
5) Pegawasan intensif ditetapkan paling lama 1 tahun yang sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dari OJK dan dapat diperpanjang sebanyak 1x paling lama 1 tahun dengan syarat bahwa rasio KPMM dan CR telah menunjukkan perbaikan akan tetapi tingkat kesehatannya masih belum memenuhi atau telah memenuhi kriteria pengawasan bank.
6) Dalam pengawasan intensif diwajibkan untuk:
a. Memperkuat modal dengan melakukan setoran modal dari Pemegang Saham
b. Mengganti Anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris
c. Melakukan hapusbuku kredit macet
d. Upaya peleburan atau penggabungan dengan BPR/S lain
e. Menjual BPR/S untuk pengalihan seluruh kewajibannya
f. Menjual sebagian atau seluruh aset kepada Bank atau pihak lain
g. Melakukan pembatasan pembayaran terhadap renumerasi atau sejenisnya kepada Direksi, Dewan Komisaris atau Pihak Terkait
h. Tidak menambah jaringan kantor
i. Menghentikan kegiatan tertentu untuk jangka waktu yang ditetapkan OJK
j. Tindakan pengawasan lainnya.
7) Dalam pengawasan intensif juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan paling lambat 10 hari kerja setelah penetapan status:
a. Rencana Tindak sesuai permasalahan
b. Laporan Realisasi Rencana Tindak tersebut
c. Daftar Pihak Terkait
d. Hal tertentu lainnya yang diminta oleh OJK
8) Pengawasan khusus apabila suatu BPR/S memenuhi kriteria berikut:
Sampai dengan Desember 2019:
a. Rasio KPMM >0% sampai dengan <4%
b. Rasio Kas (CR) >sampai dengan <3%
Sejak 01 Januari 2020:
a. Rasio KPMM >2% sampai dengan <8%
b. Rasio Kas (CR) >1 sampai dengan <4%
9) Dalam pengawasan khusus suatu bank diwajibkan untuk:
a. Melakukan penambahan modal dengan memperhitungkan potensi kerugian dan kebutuhan likuiditas selama 6 bulan kedepan
b. Dilarang menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK
c. Menyampaikan rencana tindak paling lama 5 hari kerja setelah penetapan status
d. Merealisasikan rencana tindak tersebut
e. Menyampaikan laporan rencana tindak paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan/ pencapaian
f. Menyampaikan daftar pihak terkait paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan
g. Menyampaikan laporan lainnya yang diminta OJK: Laporan Keuangan terkini, Rincian Aset Produktif, Daftar Simpanan Nasabah dan Daftar Rincian Tagihan
h. Tindakan lain yang diminta OJK
i. Dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana
Dalam peraturan perbankan ini diatur tentang status pengawasan suatu bank terdiri atas Pengawasan normal, intensif dan khusus. Hal ini pernah dimuat dalam artikel sebelumnya tentang "BPR dalam status pengawasan normal, intensif dan khusus". Dalam tulisan tersebut sudah dibuat garis besar terkait kapan suatu BPR dapat dikategorikan dalam ketiga jenis pengawasan tersebut termasuk langkah-langkah apa yang harus dipenuhi apabila suatu bank berada pada salah satu kriteria tersebut.
Sejak 1 Nopember 2017, peraturan perbankan ini diberlakukan sehingga penentuan status pengawasan bank didasarkan pada neraca per akhir Oktober 2017 khususnya mengenai kondisi Bank terkait Tingkat Kesehatannya.
POJK ini dapat didownload di link berikut:
Dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus
1) OJK berwenang untuk menentukan status pengawasan suatu bank
2) Suatu bank dapat berada dalam Pengawasan Normal apabila bank tersebut mengalami penurunan kinerja yang dapat berujung pada pengawasan intensif.
3) Oleh karenanya Apabila BPR/S dalam pengawasan normal akan tetapi memiliki suatu permasalahan yang signifikan maka diwajibkan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/ atau Pemegang Saham Pengendalinya untuk menyampaikan rencana tindak (action Plan) kepada OJK. Dikategorikan sebagai signifikan apabila memiliki tingkat kesehatan baik Sehat dan Cukup Sehat yang dapat berpotensi pada pengawasan intensif.
4) Suatu Bank berada dikatakan status pengawasan intensif apabila :
Pada Desember 2019:
a. Rasio KPMM >=4% sampai dengan <8%
b. Rasio Kas (CR) >=3 sampai dengan <4%
c. TKS dengan predikat:
(1) Untuk BPR: Kurang Sehat 3 x pemeriksaan secara berturut-turut atau Tidak Sehat
(2) Untuk BPRS: Peringkat Keempat 3x pemeriksaan secara berturut-turut atau peringkat kelima
Pada Januari 2020, maka:
a. Rasio KPMM >=8% sampai dengan <12%b. Rasio Kas (CR) >=4 sampai dengan <5%
c. TKS dengan predikat: peringkat komposit 4 atau 5 untuk BPRS
5) Pegawasan intensif ditetapkan paling lama 1 tahun yang sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dari OJK dan dapat diperpanjang sebanyak 1x paling lama 1 tahun dengan syarat bahwa rasio KPMM dan CR telah menunjukkan perbaikan akan tetapi tingkat kesehatannya masih belum memenuhi atau telah memenuhi kriteria pengawasan bank.
6) Dalam pengawasan intensif diwajibkan untuk:
a. Memperkuat modal dengan melakukan setoran modal dari Pemegang Saham
b. Mengganti Anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris
c. Melakukan hapusbuku kredit macet
d. Upaya peleburan atau penggabungan dengan BPR/S lain
e. Menjual BPR/S untuk pengalihan seluruh kewajibannya
f. Menjual sebagian atau seluruh aset kepada Bank atau pihak lain
g. Melakukan pembatasan pembayaran terhadap renumerasi atau sejenisnya kepada Direksi, Dewan Komisaris atau Pihak Terkait
h. Tidak menambah jaringan kantor
i. Menghentikan kegiatan tertentu untuk jangka waktu yang ditetapkan OJK
j. Tindakan pengawasan lainnya.
7) Dalam pengawasan intensif juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan paling lambat 10 hari kerja setelah penetapan status:
a. Rencana Tindak sesuai permasalahan
b. Laporan Realisasi Rencana Tindak tersebut
c. Daftar Pihak Terkait
d. Hal tertentu lainnya yang diminta oleh OJK
8) Pengawasan khusus apabila suatu BPR/S memenuhi kriteria berikut:
Sampai dengan Desember 2019:
a. Rasio KPMM >0% sampai dengan <4%
b. Rasio Kas (CR) >sampai dengan <3%
Sejak 01 Januari 2020:
a. Rasio KPMM >2% sampai dengan <8%
b. Rasio Kas (CR) >1 sampai dengan <4%
9) Dalam pengawasan khusus suatu bank diwajibkan untuk:
a. Melakukan penambahan modal dengan memperhitungkan potensi kerugian dan kebutuhan likuiditas selama 6 bulan kedepan
b. Dilarang menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK
c. Menyampaikan rencana tindak paling lama 5 hari kerja setelah penetapan status
d. Merealisasikan rencana tindak tersebut
e. Menyampaikan laporan rencana tindak paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan/ pencapaian
f. Menyampaikan daftar pihak terkait paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan
g. Menyampaikan laporan lainnya yang diminta OJK: Laporan Keuangan terkini, Rincian Aset Produktif, Daftar Simpanan Nasabah dan Daftar Rincian Tagihan
h. Tindakan lain yang diminta OJK
i. Dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana