Selain Kredit, PYAD atau pedapatan bunga yang akan diterima juga dihitung dari Penempatan Pada Bank Lain atau ABA (Antar Bank Aktiva). Dua komponen ini adalah dasar dari perhitungan PYAD di Bank. Pada prinsipnya, cara menghitungnya adalah sama dengan perhitungan PYAD dari kredit. Istilah lainnya dari PYAD biasa kita kenal dengan nama bunga akrual. Unsur dalam perhitungan bunga akrual adalah nominal, jangka waktu khususnya tanggal diterbitkan dan suku bunga. Selanjutnya bahwa pada umumnya pendapatan bunga yang akan diterima dari penempatan dihitung atas penempatan dalam bentuk deposito.
Perhitungan PYAD atas Penempatan Berupa Deposito pada Bank Lain
Untuk lebih memudahkan maka berikut diambil contoh penempatan pada bank lain atas BPR berupa deposito, sebagai berikut:
Misalkan Bank Perkreditan Rakyat Poke memiliki deposito:
Tanggal 10 Agustus 2017, di buka deposito di Bank A sebesar Rp. 150.000.000, jangka waktu 3 bulan, dengan suku bunga 5%/ tahun
Tanggal 20 September 2017, di buka deposito di Bank B sebesar Rp. 200.000.000, jangka waktu 3 bulan, dengan suku bunga 5,5%/ tahun
Tanggal 15 Nopember 2017, di buka deposito di Bank C sebesar Rp. 50.000.000, jangka waktu 1 bulan, dengan suku bunga 6%/ tahun
Tanggal 02 Desember 2017, di buka deposito di BPR D sebesar Rp. 100.000.000, jangka waktu 1 bulan, dengan suku bunga 7%/ tahun.
Atau dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Untuk Video Tutorialnya dapat dilihat pada link dibawah ini:
Langkah-langkah Perhitungan PYADnya adalah:
1. Hitung Berapa Besar Bunga dari Deposito Tersebut
Misalkan untuk Bank A maka besarnya bunga adalah:
= Nominal x Rate% / 12
= Rp. 150.000.000 x 5% /12
= 625.000
Pajaknya sebesar 20%:
= Rp. 625.000 x 20%
= Rp. 125.000
Sehingga Bunga Bersih
= Rp. 625.000 - Rp. 125.000
= Rp. 500.000
2. Menentukan Hari Akrual
Hari akrual biasanya ditentukan berdasarkan jumlah hari pada bulan perhitungan. Misalkan bulan yang bersangkutan adalah bulan Desember 2017, maka terdapat 31 hari. Sehingga Hari Akrual adalah
= Jumlah Hari Bulan Laporan - Tanggal Buka Deposito
= 31 - 10
= 21 hari
3. Menghitung PYAD
Untuk menghitung Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima, maka:
= (Hari Akrual / Jumlah Hari Pada Periode Laporan) x Besarnya Bunga Atas Penempatan
= (21 / 31) x Rp. 500.000
= Rp. 338.710
Dalam bentuk tabel perhitungan dapat dilihat dibawah ini:
Penyajian Dalam Neraca
1) Pada Saat Pembentukan Bunga Akrual
Penyajiannya pada saat pembentukan akrual:
Pada saat deposito telah jatuh tempo maka penyajiannya:
a. Jika Diterima Tunai
= Rp. 500.000 - Rp. 338.710
= Rp. 161.290
Perhitungan PYAD atas Penempatan Berupa Deposito pada Bank Lain
Untuk lebih memudahkan maka berikut diambil contoh penempatan pada bank lain atas BPR berupa deposito, sebagai berikut:
Misalkan Bank Perkreditan Rakyat Poke memiliki deposito:
Tanggal 10 Agustus 2017, di buka deposito di Bank A sebesar Rp. 150.000.000, jangka waktu 3 bulan, dengan suku bunga 5%/ tahun
Tanggal 20 September 2017, di buka deposito di Bank B sebesar Rp. 200.000.000, jangka waktu 3 bulan, dengan suku bunga 5,5%/ tahun
Tanggal 15 Nopember 2017, di buka deposito di Bank C sebesar Rp. 50.000.000, jangka waktu 1 bulan, dengan suku bunga 6%/ tahun
Tanggal 02 Desember 2017, di buka deposito di BPR D sebesar Rp. 100.000.000, jangka waktu 1 bulan, dengan suku bunga 7%/ tahun.
Atau dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Untuk Video Tutorialnya dapat dilihat pada link dibawah ini:
Langkah-langkah Perhitungan PYADnya adalah:
1. Hitung Berapa Besar Bunga dari Deposito Tersebut
Misalkan untuk Bank A maka besarnya bunga adalah:
= Nominal x Rate% / 12
= Rp. 150.000.000 x 5% /12
= 625.000
Pajaknya sebesar 20%:
= Rp. 625.000 x 20%
= Rp. 125.000
Sehingga Bunga Bersih
= Rp. 625.000 - Rp. 125.000
= Rp. 500.000
2. Menentukan Hari Akrual
Hari akrual biasanya ditentukan berdasarkan jumlah hari pada bulan perhitungan. Misalkan bulan yang bersangkutan adalah bulan Desember 2017, maka terdapat 31 hari. Sehingga Hari Akrual adalah
= Jumlah Hari Bulan Laporan - Tanggal Buka Deposito
= 31 - 10
= 21 hari
3. Menghitung PYAD
Untuk menghitung Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima, maka:
= (Hari Akrual / Jumlah Hari Pada Periode Laporan) x Besarnya Bunga Atas Penempatan
= (21 / 31) x Rp. 500.000
= Rp. 338.710
Dalam bentuk tabel perhitungan dapat dilihat dibawah ini:
Penyajian Dalam Neraca
1) Pada Saat Pembentukan Bunga Akrual
Penyajiannya pada saat pembentukan akrual:
(D) Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima (PYAD) Rp. 338.7102) Pada Saat Jatuh Tempo
(K) Pendapatan Bunga - Deposito Berjangkan Rp. 338.710
Pada saat deposito telah jatuh tempo maka penyajiannya:
a. Jika Diterima Tunai
(D) Kas Rp. 500.000b. Jika Melalui PB Antar Bank
(K) Pendapatan Bunga Rp. 161.290
(K) Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima (PYAD) Rp. 338.710
(D) Penempatan Antar Bank - Bank A Rp. 500.000,-Sebagai tambahan bahwa "Pendapatan Bunga" sebesar Rp. 161.290 diperoleh dari Pendapatan Bunga Seharusnya dikurangi dengan PYAD:
(K) Pendapatan Bunga Rp. 161.290
(K) Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima (PYAD) Rp. 338.710
= Rp. 500.000 - Rp. 338.710
= Rp. 161.290