Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Perhitungan dan Amortisasi Provisi Kredit di BPR

Provisi Kredit bagi BPR adalah pendapatan yang diterima sehubungan dengan adanya pencairan kredit yang dilakukan oleh bank kepada debitur. Bagi debitur sendiri Provisi adalah biaya yang harus dikeluarkan atau dibayarkan pada saat kredit atau pinjaman yang dia usulkan diterima oleh bank. Besarnya provisi yang dibayar tersebut ditentukan sesuai kebijakan masing-masing bank dan biasanya dalam bentuk persentase.
Dari segi penyajiannya provisi kredit diakui secara akrual (accrual basis). Dimana akan diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh jatuh tempo. Provisi diamortisasi menurut jangka waktu kredit dan diperhitungkan bersama dengan pembayaran pokok dan bunga.

Menghitung Provisi Kredit

Misalkan Tn. A. bermohon kredit di Poke Bank sebesar Rp. 50.000.000,- untuk tambahan modal usahanya. Setelah dilakukan proses analisis, permohonana Tn. A disetujui dengan persyaratan:
a. Plafond = Rp. 50.000.000,-
b. Jangka Waktu = 12 bulan
c. Suku Bunga = 1% / bulan
d. Provisi = 1% pada saat persetujuan

Maka besarnya provisi yang harus dibayar oleh Tn. A adalah sebesar:
= Rp. 50.000.000,- x 1%
= 500.000,-

Menghitung Amortisasi Provisi

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka diketahui bahwa besarnya provisi atas permohonan tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,-. Sehingga besarnya provisi yang harus diperhitungkan setiap bulannya pada saat jatuh tempo pembayaran adalah:

Provisi di Amortisasi:
= Provisi / Jangka Waktu Kredit
= 500.000 / 12
= 41.670 / bulan

Tabel Perhitungan Amortisasi Provisi

Untuk penyajiannya dalam bentuk tabel, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
tabel amortisasi provisi

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger