Provisi Kredit bagi BPR adalah pendapatan yang diterima sehubungan dengan adanya pencairan kredit yang dilakukan oleh bank kepada debitur. Bagi debitur sendiri Provisi adalah biaya yang harus dikeluarkan atau dibayarkan pada saat kredit atau pinjaman yang dia usulkan diterima oleh bank. Besarnya provisi yang dibayar tersebut ditentukan sesuai kebijakan masing-masing bank dan biasanya dalam bentuk persentase.
Dari segi penyajiannya provisi kredit diakui secara akrual (accrual basis). Dimana akan diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh jatuh tempo. Provisi diamortisasi menurut jangka waktu kredit dan diperhitungkan bersama dengan pembayaran pokok dan bunga.
Menghitung Provisi Kredit
Misalkan Tn. A. bermohon kredit di Poke Bank sebesar Rp. 50.000.000,- untuk tambahan modal usahanya. Setelah dilakukan proses analisis, permohonana Tn. A disetujui dengan persyaratan:
a. Plafond = Rp. 50.000.000,-
b. Jangka Waktu = 12 bulan
c. Suku Bunga = 1% / bulan
d. Provisi = 1% pada saat persetujuan
Maka besarnya provisi yang harus dibayar oleh Tn. A adalah sebesar:
= Rp. 50.000.000,- x 1%
= 500.000,-
Menghitung Amortisasi Provisi
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka diketahui bahwa besarnya provisi atas permohonan tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,-. Sehingga besarnya provisi yang harus diperhitungkan setiap bulannya pada saat jatuh tempo pembayaran adalah:
Provisi di Amortisasi:
= Provisi / Jangka Waktu Kredit
= 500.000 / 12
= 41.670 / bulan
Tabel Perhitungan Amortisasi Provisi
Untuk penyajiannya dalam bentuk tabel, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Dari segi penyajiannya provisi kredit diakui secara akrual (accrual basis). Dimana akan diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh jatuh tempo. Provisi diamortisasi menurut jangka waktu kredit dan diperhitungkan bersama dengan pembayaran pokok dan bunga.
Menghitung Provisi Kredit
Misalkan Tn. A. bermohon kredit di Poke Bank sebesar Rp. 50.000.000,- untuk tambahan modal usahanya. Setelah dilakukan proses analisis, permohonana Tn. A disetujui dengan persyaratan:
a. Plafond = Rp. 50.000.000,-
b. Jangka Waktu = 12 bulan
c. Suku Bunga = 1% / bulan
d. Provisi = 1% pada saat persetujuan
Maka besarnya provisi yang harus dibayar oleh Tn. A adalah sebesar:
= Rp. 50.000.000,- x 1%
= 500.000,-
Menghitung Amortisasi Provisi
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka diketahui bahwa besarnya provisi atas permohonan tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,-. Sehingga besarnya provisi yang harus diperhitungkan setiap bulannya pada saat jatuh tempo pembayaran adalah:
Provisi di Amortisasi:
= Provisi / Jangka Waktu Kredit
= 500.000 / 12
= 41.670 / bulan
Tabel Perhitungan Amortisasi Provisi
Untuk penyajiannya dalam bentuk tabel, dapat dilihat pada tabel di bawah ini: