Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Peraturan Perbankan: SE OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku

Surat Edaran Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014. Surat edaran ini memuat secara umum tentang Klausula dalam Perjanjan baku dan format perjanjian baku dengan konsumen/ debitur.

Untuk membaca lebih jelas atas peraturan atau surat edaran tersebut dapat dilihat dengan mengklik link dibawah ini:
SEOJK Nomor 13

Secara umum, berikut uraian singkat peraturan dimaksud:
Klausula Dalam Perjanjian Baku sebagai dalam SEOJK ini secara garis besarnya mencakup:
  1. Pemenuhan keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian baku dengna konsumen oleh PUJK
  2. Dalam perjanjian baku dilarang:
    1. Menambah hak atau mengurangi  kewajiban PUJK maupun konsumen
    2. Melakukan penyalahgunaan keadaan
    3. Menyatakan penyelahgunaan tanggungjawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen
    4. Pernyataan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh konsumen atas produk/ layanan kepada konsumen
    5. Pernyataan bahwa PUJK diberikan kuasa oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak sepihak terhadap barang yang diagunkan oleh konsumen
    6. Memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan atau layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk atau layanan
    7. Pernyataan bahwa konsumen tunduk pada peraturan baru tambahan, lanjutan dan atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK
    8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk  atau layanan yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
Format dalam Perjanjian Baku
  1. Perjanjian baku yang memuat hak dan kewajiban konsumen dan persyaratan yang mengikat konsumen secara hukum, wajib menggunakan tulisan, huruf, simbol, diagram, tanda, istilah, frasa yang dapat dibaca atau kalimat yang sederhana dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti konsumen
  2. Jika konsumen menemuka ketidakjelasan PUJK wajib memberikan penjelasan atau  istilah, frasa, kalimat  atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen baik secara tertulis dalam dalam perjanjian Baku maupun secara lisan sebelum perjanjian tersebut ditandatangani
  3. Dalam perjanjian baku wajib membuat pernyataan sebagai berikut "PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN"
  4. Perjanjian baku dapat berbentuk cetakan atau digital (surat elektronik) berdasarkan ketentuan tertentu
Demikian semoga bermanfaat.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger