Peraturan POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dapat anda baca dengan mengklik link berikut ini:
Secara garis besarnya aturan ini:
Secara garis besarnya aturan ini:
- BPR dan BPRS diwajibkan memenuhi kewajiban Dana Pendidikan dan Pelatihan paling sedikit 5% setiap tahun.
- Apabila BPR sudah memenuhi kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan namun belum mencukupi untuk mengikutsertakan SDM dalam pelatihan dan pendidikan , BPR dan BPRS wajib meningkatkan dana pendidikan dan pelatihan sehingga dapat mengikutsertakan minimal 1 orang.
- Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan dengan cara: dilaksanakan oleh BPR dan BPRS sendiri; Ikut serta pada pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPR dan BPRS lain
- Secara bersama-sama dengan BPR dan BPRS lain melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Mengirim SDM untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dilakukan oleh lembaga lain
- Mengikutsertakan SDM pada program sertifikasi kompetensi kerja SDM BPR dan BPRS
- Direksi wajib menyusun rencana pelatihan dan pendidikan tahun secara merata pada SDM BPR dan BPRS yang disetujui oleh dewan komisaris
- Penyelenggaraan
- Honorarium Pengajar
- Uang Saku dan Transportasi
- Akomodasi
- Materi Pendidikan, alat tulis kantor, fotocopy
- Lainnya