Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Peraturan: POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan BPR(S)

Peraturan POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dapat anda baca dengan mengklik link berikut ini:
POJK Nomor 47

Secara garis besarnya aturan ini:
  1. BPR dan BPRS diwajibkan memenuhi kewajiban Dana Pendidikan dan Pelatihan paling sedikit 5% setiap tahun.
  2. Apabila BPR sudah memenuhi kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan namun belum mencukupi untuk mengikutsertakan SDM dalam pelatihan dan pendidikan , BPR dan BPRS wajib meningkatkan dana pendidikan dan pelatihan sehingga dapat mengikutsertakan minimal 1 orang.
  3. Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan dengan cara: dilaksanakan oleh BPR dan BPRS sendiri; Ikut serta pada pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPR dan BPRS lain
  4. Secara bersama-sama dengan BPR dan BPRS lain melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan
  5. Mengirim SDM untuk mengikuti pelatihan dan  pendidikan yang dilakukan oleh lembaga lain
  6. Mengikutsertakan SDM pada program sertifikasi kompetensi kerja SDM BPR dan BPRS
  7. Direksi wajib menyusun rencana pelatihan dan pendidikan tahun secara merata pada SDM BPR dan BPRS yang disetujui oleh dewan komisaris
Dana pendidikan dan pelatihan meliputi:
  1. Penyelenggaraan
  2. Honorarium Pengajar
  3. Uang Saku dan Transportasi
  4. Akomodasi
  5. Materi Pendidikan, alat tulis kantor, fotocopy
  6. Lainnya
Demikian semoga bermanfaat

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger