SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/ atau Layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan memuat tentang itikad baik dari konsumen, pokok-pokok pengaturan mengenai informasi produk dan atau layanan, ketentuan yang memuat informasi yang dimuat dalam iklan atau media massa, layanan informasi pelaku jasa keuangan dan hal-hal lainnya yang diatur didalamnya.
Untuk membaca dan mendownload SEOJK dimaksud, berikut linknya:
Secara Singkat diuraikan sebagai berikut:
Untuk membaca dan mendownload SEOJK dimaksud, berikut linknya:
Secara Singkat diuraikan sebagai berikut:
- PUJK berhak untuk memastikan itikad baik dari konsumen dan mendapatkan informasi dan atau dokumen mengenai konsumen yang akuran, jelas, jujur dan tidak menyesatkan
- PUJK wajib menyedian informasi mengenai produk dan layanan yang akurat berdasarkan kejelasan referensi yang digunakan oleh PUJK dalam hal penyampaian informasi kepada konsumen baik secara langsung kepada konsumen ataupun melalui iklan atau media massa
- PUJK wajib menyediakan sarana media komunikasi yang mudah untuk diakses oleh konsumen
- dst.