Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

SE OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan PUJK

SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/ atau Layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan memuat tentang itikad baik dari konsumen, pokok-pokok pengaturan mengenai informasi produk dan atau layanan, ketentuan yang memuat informasi yang dimuat dalam iklan atau media massa, layanan informasi pelaku jasa keuangan dan hal-hal lainnya yang diatur didalamnya.

Untuk membaca dan mendownload SEOJK dimaksud, berikut linknya:

Download SE OJK Nomor 12


Secara Singkat diuraikan sebagai berikut:
  1. PUJK berhak untuk memastikan itikad baik dari konsumen dan mendapatkan informasi dan atau dokumen mengenai konsumen yang akuran, jelas, jujur dan tidak menyesatkan
  2. PUJK wajib menyedian informasi mengenai produk dan layanan yang akurat berdasarkan kejelasan referensi yang digunakan oleh PUJK dalam hal penyampaian informasi kepada konsumen baik secara langsung kepada konsumen ataupun melalui iklan atau media massa
  3. PUJK wajib menyediakan sarana media komunikasi yang mudah untuk diakses oleh konsumen
  4. dst.
Demikian, semoga bermanfaat.

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger