Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Usaha Jasa Keuangan, secara garis besarnya menyangkut mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, penyelesaian pengaduan berupa permintaan maaf atau menawarkan ganti rugi, penyelesaian pengaduan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, pembentukan unit kerja atau pejabat yang melakukan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen dan ketentuan lainnya.
Untuk membaca atau mendownload SEOJK tersebut, silahkan klik link download di bawah ini:
Uraian Singkat SEOJK dimaksud:
Untuk membaca atau mendownload SEOJK tersebut, silahkan klik link download di bawah ini:
Uraian Singkat SEOJK dimaksud:
- PUJK wajib melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen sebelum sampai kepada pihak lain dan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak pengaduan
- PUJK diwajibkan memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan
- PUJK dilarang untuk meminta bayaran atas pelayanan pengaduan kepada konsumen
- Setiap pengaduan wajib diadministrasikan.
- PUJK dapat menawarkan dapat melakukan penyelesaian dengan "permintaan maaf" atau penawaran "ganti rugi" kepada konsumen dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Dst.