Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Format Laporan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)

Laporan BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah salah satu laporan ke Otoritas Jasa Keuangan yang wajib disampaikan Bank (Umum dan BPR) setiap bulan maksimal tanggal 14 bulan berikutnya. Laporan ini dimaksudkan agar OJK dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemanfaatan dana di Bank, melakukan penilaian tingkat kesehatan dan pembinaan serta pengawasan bank secara individu. Dalam laporan ini, khusus untuk BPR, setidaknya terdapat 3 (tiga) jenis yang dilaporkan, yaitu:

1. Laporan Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait

Dalam bagian ini, yang dilaporkan adalah peminjam yang memiliki hubungan dengan BPR, hubungan peminjam dengan Bank, jumlah dana yang diterima dan kualitasnya. Yang dilaporkan biasanya seperti penyediaan dana kepada Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pejabat Eksekutif dan keluarnya, dan pihak terkait lainnya. Adapun format laporan ini adalah:

laporan penyediaan dana


2. Laporan Pelanggaran BMPK terhadap pihak tidak terkait

Pada bagian ini yang dilaporkan adalah besarnya pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam tidak terkait terhadap ketentuan BMPK yang dihitung dari besarnya modal KPMM BPR. Pelanggaran yang dimaksudkan adalah apabila jumlah penyediaan dana yang diberikan lebih besar dari besarnya persentase Batas Maksimum Pemberian Kredit (20%). Adapun format laporannya adalah:

laporan pelanggaran

3. Laporan Pelampauan BMPK

Untuk bagian ini, yang dilaporkan adalah besarnya pelampauan BMPK yang terjadi. Pelampauan yang dimaksudkan adalah pelampauan yang diakibatkan karena turunnya jumlah modal bank sehingga nilai baki debet kredit lebih besar dari pada persentase KPMM untuk batas maksimum pemberian kredit. Baik pihak terkait maupun tidak terkait, dilaporkan dalam laporan ini. Adapun formatnya adalah:

laporan pelampauan

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger