Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Format Laporan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)

Laporan BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah salah satu laporan ke Otoritas Jasa Keuangan yang wajib disampaikan Bank (Umum dan BPR) setiap bulan maksimal tanggal 14 bulan berikutnya. Laporan ini dimaksudkan agar OJK dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemanfaatan dana di Bank, melakukan penilaian tingkat kesehatan dan pembinaan serta pengawasan bank secara individu. Dalam laporan ini, khusus untuk BPR, setidaknya terdapat 3 (tiga) jenis yang dilaporkan, yaitu:

1. Laporan Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait

Dalam bagian ini, yang dilaporkan adalah peminjam yang memiliki hubungan dengan BPR, hubungan peminjam dengan Bank, jumlah dana yang diterima dan kualitasnya. Yang dilaporkan biasanya seperti penyediaan dana kepada Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pejabat Eksekutif dan keluarnya, dan pihak terkait lainnya. Adapun format laporan ini adalah:

laporan penyediaan dana


2. Laporan Pelanggaran BMPK terhadap pihak tidak terkait

Pada bagian ini yang dilaporkan adalah besarnya pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam tidak terkait terhadap ketentuan BMPK yang dihitung dari besarnya modal KPMM BPR. Pelanggaran yang dimaksudkan adalah apabila jumlah penyediaan dana yang diberikan lebih besar dari besarnya persentase Batas Maksimum Pemberian Kredit (20%). Adapun format laporannya adalah:

laporan pelanggaran

3. Laporan Pelampauan BMPK

Untuk bagian ini, yang dilaporkan adalah besarnya pelampauan BMPK yang terjadi. Pelampauan yang dimaksudkan adalah pelampauan yang diakibatkan karena turunnya jumlah modal bank sehingga nilai baki debet kredit lebih besar dari pada persentase KPMM untuk batas maksimum pemberian kredit. Baik pihak terkait maupun tidak terkait, dilaporkan dalam laporan ini. Adapun formatnya adalah:

laporan pelampauan

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger