Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Kewajiban Memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR

Untuk menjadi Anggota Direksi ataupun Anggota Dewan Komisaris di BPR, maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Memang sebelum diterbitkannya POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS, pemenuhan tersebut bisa dilakukan menyusul, namun dengan adanya aturan baru tersebut, hal tersebut sudah tidak bisa lagi. Permohonan persetujuan harus dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dimaksud dan masih berlaku. Pemenuhan tersebut juga dimaksudkan untuk menerapkan tata kelola termasuk manajemen sumber daya manusia dengan berbasis kompetensi secara efektif dan terencana.

Persyaratan sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk:
  1. Memastikan dan juga memelihara kompetensi kerja  SDM BPR/ BPRS baik terkait aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian maupun sikap kerja yang sesuai dengan  pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditetapkan
  2. Lebih meningkatkan kualitas dan daya saing SDM BPR/ BPRS sehingga tercipta sistem kerja yang sehat, kuat dan efisien serta saling berkesinambungan.
Visi perbankan nasional adalah untuk mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien dalam rangka menciptakan kestabilan sistem keuangan. Untuk mencapai hal tersebut maka perlu adanya peningkatan daya saing dengan jalan peningkatan kemampuan atau kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris melalui pelatihan sertifikasi berdasarkan tingkat program sertifikasi berdasarkan kompleksitas usaha dan tingkat risiko BPR. Masa berlaku dari sertifikasi dimaksud biasanya sampai dengan 5 (lima) tahun. Oleh karenya, setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib untuk memelihara sertifikat tersebut melalui proses penyegaran/ pemeliharaan.

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger