Untuk menjadi Anggota Direksi ataupun Anggota Dewan Komisaris di BPR, maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Memang sebelum diterbitkannya POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS, pemenuhan tersebut bisa dilakukan menyusul, namun dengan adanya aturan baru tersebut, hal tersebut sudah tidak bisa lagi. Permohonan persetujuan harus dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi dimaksud dan masih berlaku. Pemenuhan tersebut juga dimaksudkan untuk menerapkan tata kelola termasuk manajemen sumber daya manusia dengan berbasis kompetensi secara efektif dan terencana.
Persyaratan sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk:
Persyaratan sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk:
- Memastikan dan juga memelihara kompetensi kerja SDM BPR/ BPRS baik terkait aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian maupun sikap kerja yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditetapkan
- Lebih meningkatkan kualitas dan daya saing SDM BPR/ BPRS sehingga tercipta sistem kerja yang sehat, kuat dan efisien serta saling berkesinambungan.