Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Syarat Pembukaan Kantor Kas BPR

Perlu diketahui bahwa BPR dapat membuka kantor kas, namun pembukaan tersebut hanya dapat dilakukan di kabupaten atau kota yang sama dengan kota atau kabupaten dimana kantor induknya berada. Namun apabila terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada berubahnya wilayah kantor kas atau berbeda dengan kantor induknya maka BPR wajib melakukan penutupan terhadap kantor kas tersebut atau memindahkan kantor kas itu menjadi satu wilayah kerja dengan kantor induknya yang segera dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak pemekaran wilayah.

Dalam pembukaan kantor kas itu sendiri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan bank, rencana pembukaan kantor kas tersebut sudah dituangkan didalamnya
  2. Kantor induk wajib memiliki tingkat kesehatan minimal cukup sehat selama 1 tahun atau 12 bulan berturut-turut
  3. Perkembangan laba rugi selama satu terakhir profit atau tidak dalam keadaan merugi
  4. Sistem informasi dan teknologi yang dimiliki cukup mumpuni
  5. Memenuhi kelengkapan infrastruktur dan organisasi pada kantor kas yang akan dibuka
  6. Tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
Kantor kas yang dibuka ini akan membantu BPR induk dalam hal penyetoran dan penarikan tabungan atau deposito oleh nasabah, membuat nasabah lebih nyaman karena lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, membantu dalam penerimaan berkas kredit untuk dilimpahkan ke kantor induk, dan lain sebagainya.
Rencana pembukaan kantor kas wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disertai dengan dokumen pendukung diantaranya:
  1. Struktur organisasi dan personalia kantor kas yang akan dibuka
  2. Kesiapan gedung, peralatan dan perlengkapan kantor serta tata letak ruangan beserta foto bagian dalam dan luar gedung yang akan ditempati
  3. Surat keterangan tempat usaha atau domisili usaha
  4. Bukti kepemilikan jika milik sendiri atau surat perjanjian sewa jika gedung tersebut disewa oleh bank
  5. Bukti pembayaran sewa (jika disewa)
  6. Daftar aset tetap dan inventaris yang akan ditempatkan pada kantor tersebut
  7. Dokumen atau bukti yang menunjukkan kesiapan teknologi sistem informasi pada kantor kas yang akan dibuka.
Paling lama selama 20 hari terhitung dari diterimanya dokumen laporan rencana dimaksud, maka OJK akan memberikan penegasan terhadap rencana tersebut. Dan terhitung paling lama 20 hari sejak penegasan diterbitkan maka BPR wajib membuka kantor kas tersebut dan untuk itu bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pembukaan kantor kas.

Sumber:
POJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger