Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Tingkat Sertifikasi Kompetensi Direksi dan Komisaris BPR dan BPRS

Dalam tingkatan sertifikasi kompetensi setidaknya berbeda antara dewan komisaris dan Direksi dalam hal penentuannya. Dimana untuk Direksi didasarkan pada jumlah aset BPR atau BPRS itu sendiri dan diberikan sertifikasi kompetensi tingkat I dan tingkat II, sementara untuk Komisaris ditetapkan tingkat I tanpa memperhitungkan total asetnya. Sertifikat tingkat I diberikan kepada Direksi yang memiliki aset kurang dari Rp. 300 milyar dan sertifikasi tingkat II diberikan untuk aset paling sedikit Rp. 300 milyar. Anggota Direksi yang memiliki sertifikasi kompetensi tingkat I dan masih berlaku dapat memiliki Tingkat II dengan syarat melakukan penambahan jumlah unit kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan pada Tingkat II.

Pemilikan Tingkat Sertifikasi
Tingkat I, aset < Rp. 300 M
Tingkat II, aset >= Rp. 300 M
Perubahan Tingkat Sertifikasi:
Perubahan tingkat sertifikasi terjadi apabila aset mengalami peningkatan, dimana:
Aset meningkat menjadi >= Rp. 300 M, dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut, maka Direksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja tingkat 2. Jangka waktu pemenuhan paling lambat 12 bulan sejak total aset memenuhi kriteria tersebut.
Kewajiban untuk memiliki sertifikasi kompetensi tingkat 2 dimulai dari bulan ke-7 sejak tanggal laporan. Misalnya, peningkatan aset terjadi pada bulan 2 s.d 7, maka kewajiban tersebut dimulai pada bulan 8 hingga 12 bulan berikutnya. Atau dari bulan 1 s.d 6, maka wajib dipenuhi mulai bulan 7 sampai 12 bulan berikutnya.

Misalnya:
BPR telah menyampaikan laporan bulan Desember 2016 yang diterima pada Januari 2017. Dalam laporan sebelumnya yaitu dari  bulan Juli 2016 s.d Desember 2016, rata-rata aset di atas Rp. 300 Milyar. Berdasarkan data tersebut, maka Direksi wajib memiliki sertifikat Direksi tingkat 2 sejak Akhir Januari 2017 dan paling lambar Februari 2018.

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger