Dalam tingkatan sertifikasi kompetensi setidaknya berbeda antara dewan komisaris dan Direksi dalam hal penentuannya. Dimana untuk Direksi didasarkan pada jumlah aset BPR atau BPRS itu sendiri dan diberikan sertifikasi kompetensi tingkat I dan tingkat II, sementara untuk Komisaris ditetapkan tingkat I tanpa memperhitungkan total asetnya. Sertifikat tingkat I diberikan kepada Direksi yang memiliki aset kurang dari Rp. 300 milyar dan sertifikasi tingkat II diberikan untuk aset paling sedikit Rp. 300 milyar. Anggota Direksi yang memiliki sertifikasi kompetensi tingkat I dan masih berlaku dapat memiliki Tingkat II dengan syarat melakukan penambahan jumlah unit kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan pada Tingkat II.
Pemilikan Tingkat Sertifikasi
Perubahan tingkat sertifikasi terjadi apabila aset mengalami peningkatan, dimana:
Misalnya:
BPR telah menyampaikan laporan bulan Desember 2016 yang diterima pada Januari 2017. Dalam laporan sebelumnya yaitu dari bulan Juli 2016 s.d Desember 2016, rata-rata aset di atas Rp. 300 Milyar. Berdasarkan data tersebut, maka Direksi wajib memiliki sertifikat Direksi tingkat 2 sejak Akhir Januari 2017 dan paling lambar Februari 2018.
Pemilikan Tingkat Sertifikasi
Tingkat I, aset < Rp. 300 MPerubahan Tingkat Sertifikasi:
Tingkat II, aset >= Rp. 300 M
Perubahan tingkat sertifikasi terjadi apabila aset mengalami peningkatan, dimana:
Aset meningkat menjadi >= Rp. 300 M, dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut, maka Direksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja tingkat 2. Jangka waktu pemenuhan paling lambat 12 bulan sejak total aset memenuhi kriteria tersebut.Kewajiban untuk memiliki sertifikasi kompetensi tingkat 2 dimulai dari bulan ke-7 sejak tanggal laporan. Misalnya, peningkatan aset terjadi pada bulan 2 s.d 7, maka kewajiban tersebut dimulai pada bulan 8 hingga 12 bulan berikutnya. Atau dari bulan 1 s.d 6, maka wajib dipenuhi mulai bulan 7 sampai 12 bulan berikutnya.
Misalnya:
BPR telah menyampaikan laporan bulan Desember 2016 yang diterima pada Januari 2017. Dalam laporan sebelumnya yaitu dari bulan Juli 2016 s.d Desember 2016, rata-rata aset di atas Rp. 300 Milyar. Berdasarkan data tersebut, maka Direksi wajib memiliki sertifikat Direksi tingkat 2 sejak Akhir Januari 2017 dan paling lambar Februari 2018.