Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Dokumen Persyaratan Permohonan Persetujuan Calon Anggota Direksi BPR

Dalam rangka permohonan persetujuan calon anggota direksi BPR ke OJK, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota tersebut. Sebagaimana dalam checklist persyaratan setidaknya terdapat 8 dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam lampiran II SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang bank Perkreditan Rakyat dan Lampiran I SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon PSP, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Syarat-syarat apa saja yang dimaksud dalam lampiran tersebut.

PERSYARATAN CALON DIREKSI DI BPR

1. Daftar susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
2. Dokumen identitas calon anggota Direksi, yaitu:
a. Copy KTP yang masih berlaku
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Pas Foto ukuran 4 x 6
d. Silsilah keluarga sampai derajat kedua atau semenda
3. Contoh tanda tangan dan paraf
4. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa:
  • berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;
  • tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana berupa :
    1. tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
    2. tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau
    3. tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
  • tidak sedang dilarang untuk menjadi Pihak Utama yang antara lain tercantum dalam DTL;
  • tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
  • bukan merupakan pengendali, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
  • tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
  • tidak merangkap jabatan pada Bank dan/atau perusahaan lain, kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan/atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia BPR dan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi BPR;
  • bersedia memenuhi ketentuan yang mengatur mayoritas anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris;
  • tidak memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non bank, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya;
  • tidak sedang menjalani proses hukum, proses penilaian kemampuan dan kepatutan, dan/atau sedang menjalani proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK;
  • berkomitmen terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat;
  • tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan yang menyebabkan yang bersangkutan termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama (bagi calon yang pernah dilarang sebagai Pihak Utama); dan
  • berkomitmen tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dan penyaluran dana (bagi calon Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah));
  • berkomitmen tidak membawahkan bidang operasional penyaluran dana (bagi calon Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah));
  • bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Copy ijazah terakhir (minimal D3) yang telah dilegalisir
6. Surat keterangan/ bukti tertulis mengenai pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
7. Surat keterangan/ bukti tertulis mengenai pengalaman dan keahlian dibidang perbankan atau non perbankan minimal 2 (dua) tahun
8. Copy sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi yang masih berlaku.
9. Hasil assessment dan rekomendasi dari Komite Nominasi atau satuan kerja kepatuhan

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger