Pada prinsipnya, dokumen persyaratan permohonan persetujuan calon Anggota Dewan Komisaris BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada prinsipnya sama dengan mengacu kepada Lampiran II SEOJK No. 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan juga POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris, PSP dan Calon Anggota Direksi. Seperti dalam tulisan sebelumnya telah diuraikan dengan jelas tentang dokumen persyaratan tersebut. Seperti diketahui bahwa BPR wajib memiliki minimal 2 orang anggota komisaris dan salah satunya sebagai komisaris utama dan komisaris independen bagi BPR dengan modal inti paling banyak <50 M, dan wajib memiliki 3 orang anggota komisaris bagi BPR dengan modal inti paling sedikit 50 M atau minimal sama dengan jumlah anggota Direksi.
DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR
1. Daftar susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BPR.
2. Fotokopi tanda pengenal berupa KTP.
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm.
5. Contoh tanda tangan dan paraf.
6. Surat Keterangan/bukti tertulis memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan.
7. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR
1. Daftar susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BPR.
2. Fotokopi tanda pengenal berupa KTP.
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm.
5. Contoh tanda tangan dan paraf.
6. Surat Keterangan/bukti tertulis memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan.
7. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;
- tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana berupa:
- tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
- tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau
- tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
- tidak sedang dilarang untuk menjadi Pihak Utama yang antara lain tercantum dalam DTL;
- tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
- bukan pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
- tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
- tidak merangkap jabatan sebagai:
- anggota Dewan Komisaris melebihi yang diperkenankan dalam ketentuan yang berlaku;
- anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum;
- bersedia memenuhi ketentuan yang mengatur mayoritas anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi;
- bersedia memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen (khusus bagi calon Komisaris Independen);
- tidak sedang menjalani proses hukum, tidak sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK, dan/atau tidak sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK;
- berkomitmen terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat;
- bersedia untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan yang menyebabkan yang bersangkutan termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama (bagi calon yang pernah dilarang sebagai Pihak Utama); dan
- bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. Fotokopi sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
9. Hasil assessment dan rekomendasi dari Komite Nominasi atau satuan kerja kepatuhan atau fungsi kepatuhan.
9. Hasil assessment dan rekomendasi dari Komite Nominasi atau satuan kerja kepatuhan atau fungsi kepatuhan.
Demikian persyaratan dokumen tersebut, sebaiknya sebelum pengajuan calon tersebut seluruh berkas permohonan dilengkapi sehingga proses pengajuan bisa berjalan cepat.