Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Format Surat Permohonan Izin Usaha BPR

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian izin BPR dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu melalui persetujuan prinsip dan izin Usaha. Izin usaha akan diterbitkan setelah adanya persetujuan prinsip. Izin Usaha diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dalam POJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Setelah dokumen diterima lengkap maka OJK akan memberikan persetujuan paling lama 40 hari setelah itu dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan kebenaran dokumen yang diajukan, uji kemampuan kepada calon PSP, Direksi dan Anggota Komisaris, pemeriksaan terhadap setoran modal. Setelah permohonan izin usaha disetujui maka BPR wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 40 hari kerja setelah surat izin diterbitkan.

FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN USAHA BPR

(Kota, Tanggal Bulan Tahun)

Nomor :
Lamp. :

Kepada Yth
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
up. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan
Gedung Menara Radius Prawiro Lt. 11
Jl. MH. Tamrin No. 2
Jakarta 10350


Perihal : Permohonan Izin Usaha BPR


Menunjuk surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Persetujuan Prinsip BPR dengan ini kami:

Nama BPR :
Alamat :

mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat. Untuk melengkapi permohonan dimaksud, dengan ini kami sampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana checklist terlampir.

Demikian permohonan kami. Atas penerimaan dan persetujuaan diucapkan banyak terima kasih.

PT. BPR ...

ttd

Direksi

Demikian format surat tersebut dan dapat dilihat juga pada lampiran II SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyatdimaksud.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger