Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Format Surat Permohonan Pencairan Deposito atas Modal Disetor

Setiap penambahan modal disetor di bank termasuk di BPR baik dari pemegang saham maupun calon pemegang saham haruslah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. Penambahan modal disetor tersebut haruslah ditempatkan dalam bentuk Deposito pada bank umum atau BPR yang bersangkutan dan dikecualikan jika sumber modal tersebut berasal dari hasil deviden bank. Untuk menempatkan setoran tersebut dalam bentuk deposito pada BPR sendiri harus memiliki persyaratan bahwa BPR tersebut tidak berada dalam status pengawasan khusus dan dilakukan pemegang saham existing. Penempatan itu harus atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan QQ. Nama BPR jika ditempatkan pada bank Umum dan atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq nama pemegang saham existing jika ditempatkan pada BPR bersangkutan.
Setelah penambahan modal disetor tersebut disetujui, maka BPR dapat melakukan pencairan atas deposito saham itu. Dan tentunya dengan melakukan permohonan pencairan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional bank. Berikut ini adalah format surat permohonan dalam rangka pencairan deposito atas modal disetor:

FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN DEPOSITO

Kota, Tanggal Bulan Tahun

Nomor :
Lamp. :

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
(atau Kantor Regional yang Membawahi BPR)
Di -
Tempat

Perihal : Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito

Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Pemberian Izin Usaha BPR (nama) / Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Persetujuan Penambahan Modal Disetor *), dengan ini kami mengajukan permohonan persetujuan pencairan deposito dari modal disetor BPR (nama) yang berada pada bank (nama) dengan alamat (alamat bank penempatan deposito).

Rincian deposito tersebut adalah sebagai berikut:

No No. Seri Deposito/ Nomor Rekening Atas Nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q Nominal (Rp)
1 xxxxxx (nama bpr) xxxxx
2 xxxxxx (nama bank)xxxxx
Total xxxxx

Dana tersebut akan kami gunakan untuk kegiatan operasional BPR (nama).
Demikian permohoanan kami, atas persetujuannya diucapkan banyak terima kasih.

PT. Bank (Nama)
ttd
Direksi

Catatan: *) pilih salah satunya

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger