Dalam Peraturan OJK Nomor 27 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan ini dsebutkan bahwa Calon Pihak Utama sebelum bertugas atau menjalankan fungsinya terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Proses tersebut tentunya melalui fit and proper test dengan syarat bahwa memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan.
Siapa saja pihak utama yang dimaksudkan dalam peraturan perbankan ini tidak lain adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi dan/ atau memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Lembaga Jasa Keuangan diantaranya sebagai berikut:
Siapa saja pihak utama yang dimaksudkan dalam peraturan perbankan ini tidak lain adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi dan/ atau memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Lembaga Jasa Keuangan diantaranya sebagai berikut:
- Pemegang Saham Pengendali
- Direksi
- Dewan Komisaris
- Pengendali Perusahaan Perasuransian
- Auditor Internal
- Aktuaris Perusahaan
- Pelaksanan Tugas Pengurus Dana Pensiunan
- dll.
POJK Nomor 27 (Klik)
Penjelasan POJK Nomor 27 (Klik)