Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

POJK Nomor 27/POJK.03/2016 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK

Dalam Peraturan OJK Nomor 27 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan ini dsebutkan bahwa Calon Pihak Utama sebelum bertugas atau menjalankan fungsinya terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Proses tersebut tentunya melalui fit and proper test dengan syarat bahwa memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan.
Siapa saja pihak utama yang dimaksudkan dalam peraturan perbankan ini tidak lain adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi dan/ atau memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Lembaga Jasa Keuangan diantaranya sebagai berikut:
  1. Pemegang Saham Pengendali
  2. Direksi
  3. Dewan Komisaris
  4. Pengendali Perusahaan Perasuransian
  5. Auditor Internal
  6. Aktuaris Perusahaan
  7. Pelaksanan Tugas Pengurus Dana Pensiunan
  8. dll.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam link berikut ini:
POJK Nomor 27 (Klik)
Penjelasan POJK Nomor 27 (Klik)

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger