Perubahan kepemilikan yang disebabkan oleh adanya pengalihan saham, penggantian kepemilikan dan penambahan pemegang saham baru di Bank khususnya BPR wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sama halnya dengan adanya penamabahn modal disetor. Prosedur pengalihan saham dapat dilakukan dalam dua cara yaitu melalui penawaran dan persetujuan (UU PT). Bagaimana proses perubahan kepemilikan di BPR, berikut yang perlu diperhatikan:
- Direksi menyampaikan surat permohonan persetujuan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan baik yang disebabkan antara lain perubahan dan terjadinya PSP, Penggantian dan Penambahan Pemilik dengan disertai:
- Bukti setoran modal dalam bentuk bilyet deposito pada Bank umum atau BPR yang bersangkutan berupa:
a. Copy bilyet deposito
b. Bukti pembukuan
c. Dokumen pendukung terkait aliran dana - Bukti pengalihan saham
- Dokumen persyaratan calon pemegang saham atau calon PSP
- Dokumen persyaratan akuisisi (jika disebabkan oleh akuisisi)
- Risalah RUPS terkait pembayaran deviden (jika berasal dari deviden)
- Bukti setoran modal dalam bentuk bilyet deposito pada Bank umum atau BPR yang bersangkutan berupa:
- Dua puluh hari (20) hari kemudian OJK mengeluarkan persetujuan atau penolakan setelah permohonan tersebut dinyatakan lengkap dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan kelengkapan dokumen, pemeriksaan setoran modal, uji kemampuan dan kepatutan calon PSP (jika terjadi PSP), dll
- Jika belum lengkap maka BPR diminta untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan
- Jika disetujui, maka OJK akan memberikan surat pemberitahuan terkait persetujuan tersebut dan BPR wajib melaporkan perubahan kepemilikan paling lama 10 hari kerja setelah di RUPSkan dengan lampiran risalah RUPS dan bukti penerimaan kepada instansi yang berwenang 10 hari sejak tanggal penerimaan.
- BPR mengajukan permohanan pencairan deposito yang disertai dengan penambahan modal disetor kepada OJK