Deposito berjangka di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR pada umumnya sama dengan yang ada pada Bank Konvensional. Yang membedakan hanya besarnya suku bunga yang diterapkan diantara keduanya. Jadi Deposito berjangka secara umum adalah simpanan dari masyarakat berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara deposan dan bank. Jangka waktu deposito adalah mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan sampai 12 bulan bahkan ada yang 24 bulan.
Keuntungan yang dapat diperoleh dari menyimpan dana dalam bentuk deposito adalah sebagai berikut (Video presentasinya dapat dilihat dengan mengklik link gambar dibawah ini:
Untuk membuka deposito di BPR ataupun di bank umum, maka diwajibkan untuk:
Keuntungan yang dapat diperoleh dari menyimpan dana dalam bentuk deposito adalah sebagai berikut (Video presentasinya dapat dilihat dengan mengklik link gambar dibawah ini:
- Deposito dapat dibuka dengan nilai nominal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga memungkinkan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan produk tersebut
- Bunga Deposito pada BPR umumnya sangat menarik. Suku bunga yang ditawarkan dari BPR akan lebih tinggi dari Bank Konvensional. Hal ini juga dipengaruhi oleh besarnya suku bunga penjaminan simpanan.
- Dengan adanya jangka waktu tertentu, maka penggunaan dana dapat terhindarkan dari hal yang tidak terencana
- BPR diwajibkan untuk ikut serta dalam keanggotan LPS sehingga Deposito yang ditempatkan akan dijamin oleh LPS dan menjadi aman
Untuk membuka deposito di BPR ataupun di bank umum, maka diwajibkan untuk:
- Menyiapkan fotocopy KTP yang masih berlaku
- Mengisi formulir pembukaan deposito dan kelengkapan lainnya sesuai dengan prinsip mengenal nasabah
- Memilih jangka waktu deposito dengan suku bunga yang bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
- Melakukan penyetoran dana sebesar nominal yang akan didepositokan baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk transfer ke rekening BPR
- Peningkatan penghasilan berupa penghasilan tambahan dari hasil jasa penempatan dana di bank atau di BPR
- Deposito yang dititip di bank dapat dijadikan sebagai agunan kredit sehingga memudahkan bagi calon debitur untuk memperoleh pinjaman di BPR atau di Bank
- Jangka waktu penempatan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga pada waktu benar benar membutuhkan dana maka deposito tersebut telah dicairkan
- Tentunya keamanan investasi akan terjaga dimana dapat menghindarkan dari pencurian, pencopetan maupun perampokan
- Secara tidak langsung, ikut memberikan kontribusi bagi pemerintah dimana dengan adanya deposito maka pendapatan pajak pemerintah juga bertambah sehingga dapat digunakan untuk kepentingan daerah
- Minta kepada petugas bank dan tanyakan besarnya suku bunga dari deposito berdasarkan jangka waktu yang diberikan
- Usahakan agar jangan meminta suku bunga yang lebih tinggi di atas suku bunga penjaminan, hal ini disebabkan karena deposito anda akan tidak dijamin oleh Bank
- Setelah mendapatkan bilyet deposito, cek kembali apakah sudah ditandatangani, distempel perusahaan dan dilengkapi dengan materai
- Periksa kembali nama dan alamat yang tertera pada bilyet deposito apakah sudah sesuai dengan nama dan alamat anda
- Cek besarnya nominal yang tertera di lembar bilyet dan pastikan apakah sudah sesuai dengan jumlah dana yang anda setorkan
- Periksa apakah suku bunga yang tertera juga sudah sesuai dengan kesepakatan anda dengan bank