Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Perlindungan Konsumen atau Masyarakat

Berdasarkan pasal 4 UU OJK bahwa salah satu yang menjadi tugas pokok OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan atau masyarakat dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (Syariah), Perusahaan Efek, Penasehat Akuntansi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai dan Perusahaan Penjaminan baik yang kegiatan usahanya dilaksanakan secara konvensional maupun syariah.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa PUJK wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat yang menggunakan produk dan layanannya untuk memahami secara lebih mendalam fitur dasar, hak dan kewajiban,nya sebelum dan saat menggunakan produk dan layanan tersebut. Dimana, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian konesumen yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman, ketidaktahuan, ketidakjelasan informasi yang diberikan oleh PUJK.
pb


Selain itu, PUJK juga diharapkan untuk menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/ informasi Konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan juga tingkat kepercayaan konsumen dan atau masyarakat akan semakin meningkat, adanya peluang bagi PUJK untuk tumbuh dan berkembang secara adil, efisien dan transparant serta mewujudkan konsumn yang memiliki pemahaman atas hak dan kewajiban dalam berhubungan dengan lembaga jasa keuangan.
Semua hal tersebut dirumuskan dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) dengan 4 pilar utama yaitu:
1. Infrastruktur
2. Regulasi
3. Market Conduct
4. Edukasi dan Komunikasi
Dalam melaksanakan fungsinya dibidang edukasi dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan dua pendekatan yaitu:
1. Preventif (Pencegahan)
2. Represif  (Penanganan)

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger