Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Perlindungan Konsumen atau Masyarakat

Berdasarkan pasal 4 UU OJK bahwa salah satu yang menjadi tugas pokok OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan atau masyarakat dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (Syariah), Perusahaan Efek, Penasehat Akuntansi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai dan Perusahaan Penjaminan baik yang kegiatan usahanya dilaksanakan secara konvensional maupun syariah.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa PUJK wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat yang menggunakan produk dan layanannya untuk memahami secara lebih mendalam fitur dasar, hak dan kewajiban,nya sebelum dan saat menggunakan produk dan layanan tersebut. Dimana, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian konesumen yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman, ketidaktahuan, ketidakjelasan informasi yang diberikan oleh PUJK.
pb


Selain itu, PUJK juga diharapkan untuk menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/ informasi Konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan juga tingkat kepercayaan konsumen dan atau masyarakat akan semakin meningkat, adanya peluang bagi PUJK untuk tumbuh dan berkembang secara adil, efisien dan transparant serta mewujudkan konsumn yang memiliki pemahaman atas hak dan kewajiban dalam berhubungan dengan lembaga jasa keuangan.
Semua hal tersebut dirumuskan dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) dengan 4 pilar utama yaitu:
1. Infrastruktur
2. Regulasi
3. Market Conduct
4. Edukasi dan Komunikasi
Dalam melaksanakan fungsinya dibidang edukasi dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan dua pendekatan yaitu:
1. Preventif (Pencegahan)
2. Represif  (Penanganan)

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger