Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Daftar Wilayah Zona Pendirian BPR

Dalam tulisan sebelumnya, telah disebutkan besarnya penyediaan modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang disesuaikan dengan zona wilayah sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20.POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk kembali ke halaman dimaksud silahkan klik (disini).

Zona Wilayah

Secara terperinci, pembagian zona tersebut membawahi beberapa wilayah/ daerah yang secara umum sebagai berikut:
1. Zona 1 terdiri dari 14 (empat belas) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 14 Milyar
2. Zona2 terdiri dari 103 (seratus tiga) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 8 Milyar
3. Zona 3 terdiri dari 58 (tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 6 milyar
4. Zona 4 terdiri dari 332 (tiga ratus tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 4 Milyar.

Untuk melihat secara rinci pembagian zona dan modal minimun setiap wilayah, silahkan ikuti alamat url berikut:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/seojk16lampirani.pdf
atau download disini:
Daftar Zona Pendirian BPR berdasarkan jumlah modal minimum (SE OJK No. 16/SEOJK.03/2016)

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger