Dalam tulisan sebelumnya, telah disebutkan besarnya penyediaan modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang disesuaikan dengan zona wilayah sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20.POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk kembali ke halaman dimaksud silahkan klik (disini).
Secara terperinci, pembagian zona tersebut membawahi beberapa wilayah/ daerah yang secara umum sebagai berikut:
1. Zona 1 terdiri dari 14 (empat belas) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 14 Milyar
2. Zona2 terdiri dari 103 (seratus tiga) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 8 Milyar
3. Zona 3 terdiri dari 58 (tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 6 milyar
4. Zona 4 terdiri dari 332 (tiga ratus tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 4 Milyar.
Untuk melihat secara rinci pembagian zona dan modal minimun setiap wilayah, silahkan ikuti alamat url berikut:
Secara terperinci, pembagian zona tersebut membawahi beberapa wilayah/ daerah yang secara umum sebagai berikut:
1. Zona 1 terdiri dari 14 (empat belas) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 14 Milyar
2. Zona2 terdiri dari 103 (seratus tiga) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 8 Milyar
3. Zona 3 terdiri dari 58 (tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 6 milyar
4. Zona 4 terdiri dari 332 (tiga ratus tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 4 Milyar.
Untuk melihat secara rinci pembagian zona dan modal minimun setiap wilayah, silahkan ikuti alamat url berikut:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/seojk16lampirani.pdfatau download disini:
Daftar Zona Pendirian BPR berdasarkan jumlah modal minimum (SE OJK No. 16/SEOJK.03/2016)