Jika diantara kita ada yang bermaksud untuk mendirikan BPR, Bank Perkreditan Rakyat, maka hal mendasar yang perlu diketahui adalah besarnya jumlah modal disetor yang harus dipenuhi sebagai salah satu persyaratan dalam pendirian usaha bisnis tersebut. Besarnya jumlah modal disetor dimaksud didasarkan atas zona tertentu yang dibagi dalam 4 (empat) wilayah dimana pembagian zona tersebut didasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 20.POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, disebutkan bahwa untuk mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) jumlah modal disetor yang harus dipenuhi ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
a. Untuk zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah);
b. Untuk zona 2 ditetapkan sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);
c. Untuk zona 3 ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); dan
d. Untuk zona 4 ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah.
Untuk wilayah-wilayah yang dimaksud pada zona masing-masing akan diuraikan tersendiri dalam tulisan berikut: Daftar Wilayah Zona Pendirian BPR.
Berdasarkan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 20.POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, disebutkan bahwa untuk mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) jumlah modal disetor yang harus dipenuhi ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
a. Untuk zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah);
b. Untuk zona 2 ditetapkan sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);
c. Untuk zona 3 ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); dan
d. Untuk zona 4 ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah.
Untuk wilayah-wilayah yang dimaksud pada zona masing-masing akan diuraikan tersendiri dalam tulisan berikut: Daftar Wilayah Zona Pendirian BPR.