Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Jenis Kegiatan Usaha yang Dapat Dijalankan Oleh BPR

Sebagaimana dalam artikel sebelumnya dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2013 bahwa Jenis kegiatan yang dapat dijalankan BPR diatur dalam 3 kelompok yang didasarkan pada jumlah Modal Inti dari BPR yang bersangkutan. Anda dapat mereview kembali peraturan perbankan tersebut (klik disini).

Setelah melihat kembali aturan tersebut, sekarang dapat kita gambarkan secara umum jenis Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPR sebagaimana dalam POJK No. 12/POJK.03/2013 pada pasal 4 sebagai berikut:
  1. Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk: 1) simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) pinjaman yang diterima;
  2. Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pemberian kredit;
  3. Kegiatan penempatan dana dalam bentuk: 1) giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah; 2) deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah; 3) Sertifikat Bank Indonesia;
  4. kegiatan usaha penukaran valuta asing;
  5. Jenis kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk: 1) kegiatan sebagai penyelenggara dan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai); 2) penyediaan layanan Electronic Banking; 3) layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR; 4) kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri; 5) kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM, 6) kegiatan sebagai penerbit Kartu Debet, 7) kegiatan sebagai penerbit Uang Elektronik dan kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain; 8) pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum; 9) kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR; dan 10) menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak
Kegiatan Usaha BPR sesuai dengan kelompok BPRKU sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut pada pasal 5:

a. BPRKU 1:
1) penghimpunan dana dalam bentuk:
  • simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan
  • pinjaman yang diterima;
2) penyaluran dana;
3) penempatan dana dalam bentuk:
  • giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah;
  • deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan
  • Sertifikat Bank Indonesia;
4) kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk:
  • kegiatan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai);
  • layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR;
  • kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri;
  • kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain;
  • pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum;
  • kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR;
  • menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak; dan
  • kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM
b. BPRKU 2:

1) Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPRKU 1;
2) kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan
3) kegiatan lainnya untuk mendukung usaha BPR dalam bentuk:
  • kegiatan sebagai penerbit Kartu dan
  • kegiatan sebagai penerbit Elektronik.
c. BPRKU 3:

1) Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPRKU 2; dan
2) kegiatan lainnya untuk mendukung usaha BPR dalam bentuk:
  • penyediaan layanan Electronic dan
  • kegiatan sebagai penyelenggara keuangan tanpa kantor dalam rangka inklusif (Laku Pandai).

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger