Sebagaimana dalam artikel sebelumnya dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2013 bahwa Jenis kegiatan yang dapat dijalankan BPR diatur dalam 3 kelompok yang didasarkan pada jumlah Modal Inti dari BPR yang bersangkutan. Anda dapat mereview kembali peraturan perbankan tersebut (klik disini).
Setelah melihat kembali aturan tersebut, sekarang dapat kita gambarkan secara umum jenis Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPR sebagaimana dalam POJK No. 12/POJK.03/2013 pada pasal 4 sebagai berikut:
a. BPRKU 1:
1) penghimpunan dana dalam bentuk:
3) penempatan dana dalam bentuk:
1) Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPRKU 1;
2) kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan
3) kegiatan lainnya untuk mendukung usaha BPR dalam bentuk:
1) Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPRKU 2; dan
2) kegiatan lainnya untuk mendukung usaha BPR dalam bentuk:
Setelah melihat kembali aturan tersebut, sekarang dapat kita gambarkan secara umum jenis Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPR sebagaimana dalam POJK No. 12/POJK.03/2013 pada pasal 4 sebagai berikut:
- Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk: 1) simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) pinjaman yang diterima;
- Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pemberian kredit;
- Kegiatan penempatan dana dalam bentuk: 1) giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah; 2) deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah; 3) Sertifikat Bank Indonesia;
- kegiatan usaha penukaran valuta asing;
- Jenis kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk: 1) kegiatan sebagai penyelenggara dan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai); 2) penyediaan layanan Electronic Banking; 3) layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR; 4) kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri; 5) kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM, 6) kegiatan sebagai penerbit Kartu Debet, 7) kegiatan sebagai penerbit Uang Elektronik dan kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain; 8) pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum; 9) kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR; dan 10) menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak
a. BPRKU 1:
1) penghimpunan dana dalam bentuk:
- simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan
- pinjaman yang diterima;
3) penempatan dana dalam bentuk:
- giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah;
- deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan
- Sertifikat Bank Indonesia;
- kegiatan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai);
- layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR;
- kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri;
- kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain;
- pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum;
- kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR;
- menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak; dan
- kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM
1) Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPRKU 1;
2) kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan
3) kegiatan lainnya untuk mendukung usaha BPR dalam bentuk:
- kegiatan sebagai penerbit Kartu dan
- kegiatan sebagai penerbit Elektronik.
1) Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPRKU 2; dan
2) kegiatan lainnya untuk mendukung usaha BPR dalam bentuk:
- penyediaan layanan Electronic dan
- kegiatan sebagai penyelenggara keuangan tanpa kantor dalam rangka inklusif (Laku Pandai).