Dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan dan Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti ini, secara garis besarnya dalam peraturan perbankan ini membahas tentang persyaratan bagi BPR untuk membuka Kegiatan Usaha dan Pembukaan Jaringan Kantor. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan peraturan OJK ini, BPR dikelompokkan menjadi 3 KBRU yaitu
1. BPRKU 1 adalah BPR dengan Modal Inti kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
2. BPRKU 2 adalah BPR dengan Modal Inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
3. BPRKU 3 adalah BPR dengan Modal Inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).dan berdasarkan BPRKU tersebut, maka ditetapkan jenis-jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR. Untuk lebih jelasnya terkait dengan Jenis Kegiatan dimaksud dapat anda lihat pada artikel Poke Bank pada artikel berikit Jenis Kegiatan Usaha yang Dapat Dijalankan Oleh BPR.
Untuk detail lebih lanjut akan peraturan OJK ini, anda dapat melihatnya di:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-12.POJK.03.2016.aspxAtau anda mendownload peraturan OJK dimaksud dengan mengklik link dibawah ini:
OJK Nomor 12/POJK.03/2016