Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

POJK Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan dan Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti

Dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan dan Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti ini, secara garis besarnya dalam peraturan perbankan ini membahas tentang persyaratan bagi BPR untuk membuka Kegiatan Usaha dan Pembukaan Jaringan Kantor. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan peraturan OJK ini, BPR dikelompokkan menjadi 3 KBRU yaitu
1. BPRKU 1 adalah BPR dengan Modal Inti kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
2. BPRKU 2 adalah BPR dengan Modal Inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
3. BPRKU 3 adalah BPR dengan Modal Inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
dan berdasarkan BPRKU tersebut, maka ditetapkan jenis-jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR. Untuk lebih jelasnya terkait dengan Jenis Kegiatan dimaksud dapat anda lihat pada artikel Poke Bank pada artikel berikit Jenis Kegiatan Usaha yang Dapat Dijalankan Oleh BPR.

Untuk detail lebih lanjut akan peraturan OJK ini, anda dapat melihatnya di:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-12.POJK.03.2016.aspx
Atau anda mendownload peraturan OJK dimaksud dengan mengklik link dibawah ini:

OJK Nomor 12/POJK.03/2016

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger