Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, melindungi stakeholder, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika yang berlaku pada Bank sehingga Bank Perkreditan Rakyat dapat berjalan sesui dengan koridornya dan dapat berdiri meski terdapat gonjangan dari luar.
Dalam melaksanakan tata kelola yang baik, BPR dapat mewujudkannya dengan melaksanakan paling sedikit sebagai berikut:
Penerapan tata kelola sangat penting untuk dilaksanakan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh BPR baik intern maupun ekstern beragam dan sangat kompleks. Diharapkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dapat bertindak sebagai panutan dan penggerak agar BPR dapat menerapkan prinsip tata kelola secara maksimal.
Perlakuan antara BPR dengan besar dan BPR kecil tentu berbeda yang disesuaikan dengan jumlah modal masing-masing. BPR dengan modal yang cukup besar seharusnya menerapkan tata kelola secara penuh termasuk pemenuhan kelengkapan struktur oganisasi dan BPR dengan modal yang kecil jauh diutamakan untuk menerapkan terlaksananya fungsi kepatuhan yang lebih baik.
Silahkan buka atau download POJK tersebut dengan mengklik link dibawah ini:
atau dapat mengunjungi situs OJK berikut:
Dalam melaksanakan tata kelola yang baik, BPR dapat mewujudkannya dengan melaksanakan paling sedikit sebagai berikut:
- Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi, selengkapnya disini
- Pelakasanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris, selengkapnya disini
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, selengkapnya disini
- Penanganan benturan kepentingan, selengkapnya disini
- Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, audit ekstern, selengkapnya disini
- Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
- Batas maksimum pemberian kredit
- Rencana bisnis BPR
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
Penerapan tata kelola sangat penting untuk dilaksanakan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh BPR baik intern maupun ekstern beragam dan sangat kompleks. Diharapkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dapat bertindak sebagai panutan dan penggerak agar BPR dapat menerapkan prinsip tata kelola secara maksimal.
Perlakuan antara BPR dengan besar dan BPR kecil tentu berbeda yang disesuaikan dengan jumlah modal masing-masing. BPR dengan modal yang cukup besar seharusnya menerapkan tata kelola secara penuh termasuk pemenuhan kelengkapan struktur oganisasi dan BPR dengan modal yang kecil jauh diutamakan untuk menerapkan terlaksananya fungsi kepatuhan yang lebih baik.
Silahkan buka atau download POJK tersebut dengan mengklik link dibawah ini:
Download Peraturan OJK Nomor 4/2015 |
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Penerapan-Tata-Kelola-bagi-Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx