Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, melindungi stakeholder, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika yang berlaku pada Bank sehingga Bank Perkreditan Rakyat dapat berjalan sesui dengan koridornya dan dapat berdiri meski terdapat gonjangan dari luar.

Dalam melaksanakan tata kelola yang baik, BPR dapat mewujudkannya dengan melaksanakan paling sedikit sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi, selengkapnya disini
  2. Pelakasanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris, selengkapnya disini
  3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, selengkapnya disini
  4. Penanganan benturan kepentingan, selengkapnya disini
  5. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, audit ekstern, selengkapnya disini
  6. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
  7. Batas maksimum pemberian kredit
  8. Rencana bisnis BPR
  9. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR

Penerapan tata kelola sangat penting untuk dilaksanakan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh BPR baik intern maupun ekstern beragam dan sangat kompleks. Diharapkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dapat bertindak sebagai panutan dan penggerak agar BPR dapat menerapkan prinsip tata kelola secara maksimal.

Perlakuan antara BPR dengan besar dan BPR kecil tentu berbeda yang disesuaikan dengan jumlah modal masing-masing. BPR dengan modal yang cukup besar seharusnya menerapkan tata kelola secara penuh termasuk pemenuhan kelengkapan struktur oganisasi dan BPR dengan modal yang kecil jauh diutamakan untuk menerapkan terlaksananya fungsi kepatuhan yang lebih baik.

Silahkan buka atau download POJK tersebut dengan mengklik link dibawah ini:
POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola BPR
Download Peraturan OJK Nomor 4/2015
atau dapat mengunjungi situs OJK berikut:
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Penerapan-Tata-Kelola-bagi-Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger