JUMLAH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Sama halnya dengan jumlah anggota Direksi, Jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan berdasarkan jumlah modal inti dari BPR yang bersangkutan dimana:
INDEPENDENSI DEWAN KOMISARIS
BPR dengan modal inti tertentu wajib memiliki Komisaris independen yang diatur sebagai berikut:
LARANGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Dalam penerapan tata kelola, Anggota Dewan Komisaris dilarang untuk:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
Dalam melaksanakan fungsinya maka anggota Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris wajib melaksanakan Rapat Komisaris baik secara langsung atau melalui media telekonferensi.
Sumber Bacaan:
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Sama halnya dengan jumlah anggota Direksi, Jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan berdasarkan jumlah modal inti dari BPR yang bersangkutan dimana:
- Untuk BPR dengan modal inti >= Rp. 50 Milyar maka jumlah anggota Dewan Komisaris adalah minimal 3 (tiga) orang anggota dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi
- Untuk BPR dengan modal inti < Rp. 50 Milyar maka jumlah anggota Dewan Komisaris adalah minimal 2 (dua) orang anggota Dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi
INDEPENDENSI DEWAN KOMISARIS
BPR dengan modal inti tertentu wajib memiliki Komisaris independen yang diatur sebagai berikut:
- BPR wajib memiliki Komisaris Independen 50% dari jumlah Anggota Dewan Komisaris bagi BPR dengan modal inti >= Rp. 80 Milyar
- BPR wajib memiliki 1 (satu) Komisaris Independen untuk BPR dengan Modal Inti >= Rp. 50 Milyar namun < Rp. 80 Milyar.
- Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif atau pihak yang memiliki hubungan dengan BPR yang dapat mempengaruhi kemampuannya dalam bertindak independen tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BPR bersangkutan sebelum menyelesaikan masa tunggu (cooling off) selama 1 (satu) tahun termasuk juga Direksi dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan.
LARANGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Dalam penerapan tata kelola, Anggota Dewan Komisaris dilarang untuk:
- Merangkap jabatan lebih dari 2 (dua) jataban sebagai Anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS
- Merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS dan/ atau Bank Umum
- Dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris lainnya
- Dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR kecuali terkait penyediaan dana kepada Pihak Terkait BPR dan hal lain yang ditetapkan oleh paraturan perundang-undangan
- Dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan Pribadi, keluarga dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR
- Dilarang mengambil atau menerima keuntungan pribadi dari BPR selain renumerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan dalam RUPS dan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
Dalam melaksanakan fungsinya maka anggota Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Wajib memastikan terlaksananya penerapan Tata Kelola yang baik pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jajaran organnisasi
- Wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Anggota Direksi dan memberikan nasihat
- Wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan BPR yang dilakukan oleh Direksi
- Dapat mengambil keputusan mengenai kegiatan operasional dalam hal penyediaan dana kepada Pihak terkait dan hal lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan
- Wajib memastikan bahwa Direksi melakukan tindak lanjut hasil temuan audit dan rekomendasi satuan kerja atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan audit intern, ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, OJK dan pihak otoritas lainnya
- Wajib memberitahukan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja sejak ditemukannya:
- Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan
- Keadaan atau perkiraan yang dapat menggangu kelangsungan BPR
- Dalam membantu tugas dan tanggungjawabnya maka Dewan Komisaris dengan BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 80 Milyar wajib membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris
- Wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja anggota Dewan Komisaris yang paling sedikit memuat tentang etika kerja, waktu kerja dan peraturan rapat
- Wajib menyediakan waktu yang cukup untuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
- Dalam rangka penerapan tata kelola, Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan
- Kepemilikan sahamnya kepada BPR ybs ataupun perusahaan lain
- Hubungan keuangan atau keluarga dengan anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang saham lainnya.
- Renumerasi dan fasilitas lain yang diterima.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris wajib melaksanakan Rapat Komisaris baik secara langsung atau melalui media telekonferensi.
- Komisaris Wajib menyelenggarakan rapat Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 bulan dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris baik dihadiri langsung, telekonferensi atau video konferensi khususnya terkait agenda rapat: (a) Rencana bisnis BPR, (b) isu-isu strategis BPR, (3) evaluasi/ penetapan kebijakan BPR dan (4) evaluasi realisasi rencana bisnis BPR
- Rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR wajib dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan wajib dihadiri secara langsung oleh seluruh anggota dewan komisaris
- Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan dengan suara terbanyak
- Setiap hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris
Sumber Bacaan:
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat