JUMLAH DIREKSI BPR
Sebagaimana dalam pasal 4 POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola ditentukan jumlah Direksi ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal inti BPR bersangkutan dimana jumlah direksi diatur sebagai berikut:
LARANGAN ANGGOTA DIREKSI
Anggota Direksi tidak langsung dipilih begitu saja dan ditempatkan pada BPR, namun ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dan diperhatikan baik sebelum dan sesudah dilakukan pengangkatan anggota Direksi.
RAPAT DIREKSI
Dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis wajib diputuskan dalam sebuah rapat direksi yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat ataupun dengan suara terbanyak apabila cara musyarawah tidak tercapai. Setiap keputusan tersebut wajib dituangkan dalam sebuah risalah rapat Direksi.
Sumber Bacaan:
POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Sebagaimana dalam pasal 4 POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola ditentukan jumlah Direksi ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal inti BPR bersangkutan dimana jumlah direksi diatur sebagai berikut:
- Paling sedikit 3 (tiga) anggota Direksi untuk BPR dengan modal inti >= Rp. 50 Milyar
- Paling sedikit 2 (dua) anggota Direksi untuk BPR dengan modal inti < Rp. 50 Milyar
LARANGAN ANGGOTA DIREKSI
Anggota Direksi tidak langsung dipilih begitu saja dan ditempatkan pada BPR, namun ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dan diperhatikan baik sebelum dan sesudah dilakukan pengangkatan anggota Direksi.
- Anggota Direksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris
- Anggota Direksi baik secara perorangan maupun secara bersama-sama tidak boleh memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari modal disetor Bank atau menjadi pemegang saham mayoritas di Lembaga Jasa Keuangan non Bank
- Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada bank dan/ atau perusahaan lain kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan/ atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya BPR dan sepanjang tidak menggangu tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota Direksi
- Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang dapat mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
- Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/ atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan kecuali sebagaimana dalam pasal 17 POJK Nomor 4/POJK.03/2015
- Dalam hal aspek transparansi Direksi dilarang untuk:
- Menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR
- Mengambil dan atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain renumerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan kewajaran dan/ atau kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR
- Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana dalam anggaran dasarnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Direksi wajib menerapkan tata kelola pada setiap kegiatan usaha BPR diseluruh tingkat dan jenjang organisasi
- Direksi wajib membentuk
- BPR dengan modal inti >= Rp. 50 Milyar, wajib membentuk paling sedikit satuan kerja audit intern, Majanemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan
- BPR dengan modal inti < Rp. 50 Milyar, wajib menunjuk Pejabat Eksekutif untuk melaksanakan Fungsi Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan
- Direksi wajib memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai
- Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham dalam RUPS sesuai dengan aturan yang berlaku
- Direksi wajib mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai
- Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris
- Direksi wajib memiliki dan melaksanakan pedoman tata tertib kerja anggota direksi yang minimal memuat etika kerja, waktu kerja dan peraturan rapat Direksi
- Dalam hal aspek transparansi, Direksi:
- Wajib mengungkapkan kepemilikan sahamnya kepada BPR ybs dan kepada perusahaan lain
- Wajib mengungkapkan hubungan kekeluargaan dengan anggota dewan Komisaris, Anggota Direksi lain dan/ atau pemegang saham
RAPAT DIREKSI
Dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis wajib diputuskan dalam sebuah rapat direksi yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat ataupun dengan suara terbanyak apabila cara musyarawah tidak tercapai. Setiap keputusan tersebut wajib dituangkan dalam sebuah risalah rapat Direksi.
Sumber Bacaan:
POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat