Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Penanganan Benturan Kepentingan Terkait Penerapan Tata Kelola


PENGERTIAN BENTURAN KEPENTINGAN. Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingn ekonomis BPR dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif atau Pihak terkait lainnya yang dapat merugikan BPR. Dalam hal terjadi benturan kepentingan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pejabat eksekutif dilarang untuk mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntunga BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.

Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif harus menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kepentingan. Namun apabila keputusan masih tetap akan diambil maka pihak yang mengalami benturan kepentingan harus tetap memperhatikan kepentingan ekonomis BPR dan menghindarkan BPR dari kerugian mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan BPR serta mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.

Benturan Kepentingan termasuka didalamnya adalah pemberian perilaku istimewa kepada pihak tertentu di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku antara lain pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan benturan kepentingan pada setiap keputusan paling sedikit mencakup nama dan jabatan pihak yang memiliki benturan kepentingan, nama dan jabatan pengambil keputusan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, jenis transaksi, nilai transaksi, dan keterangan.
BPR wajib memiliki dan menerapkan kebijakan intern, sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan yang meliputi:
  1. Penanganan benturan kepentingan yang mengikat setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai BPR, antara lain tata cara pengambilan keputusan
  2. Administrasi pencatatan, dokumentasi, dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam risalah rapat.

BENTUK BENTURAN KEPENTINGAN
Beberapa bentuk benturan kepentingan diantaranya:
  1. Penerimaan gratifikasi atau pemberian hadiah atas suatu keputusan/ jabatannya
  2. Penggunaan jabatan atau aset BPR untuk kepentingan pribadi
  3. Penggunaan informasi rahasia jabatan atau BPR untuk kepentingan pribadi atau golongan
  4. Rangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung sehingga mengakibatan pemanfaatan jabatan untuk jabatan lainnya yang terkait dengan aktivitas BPR
  5. Pemberian akses tertentu kepada pihak tertentu tanpa prosedur yang jelas
  6. Proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dari pihak yang mengawasi dan diawasi
  7. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam BPR
  8. Pekerjaan diluar tugas dan tanggungjawabnya

PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN
Beberapa sumber terjadinya benturan kepentingan adalah:
  1. Penyalahgunaan wewenang, dimana pengambilan keputusan atau tindakan tidak sesuai dengan tujuan atau melewati batas tugas dan tanggungjawabnya yang telah ditetapkan
  2. Adanya hubungan afiliasi, yaitu suatu hubungan yang dimiliki BPR dengan pihak lain karena adanya hubungan darah, perkawinan dll
  3. Gratifikasi
  4. Kepentingan Pribadi
  5. Tuntutan keluarga dan Komunitas
  6. Kelemahan sistem organisasi

LANGKAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Terhadap setiap benturan kepentingan baik yang akan terjadi atau telah terjadi, maka diharapkan kepada BPR dapat melakukan:
  1. Menghindarkan diri dari setiap bentuk benturan kepentingan dan selalu mengutamakan kepentingan BPR diatas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan apabila berada dalam posisi yang mengandung benturan kepentingan
  3. Tidak melakukan transaksi atau menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan
  4. Tidak menerima hadiah atau memberikan hadiah/ manfaat dalam bentuk apapun terkait dengan kedudukannya diperusahaan
  5. Tidak menggunakan informasi dan data rahasia BPR untuk kepentingan diluar BPR
  6. Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada debitur, mitra bisnis atau pihak lain diluar kebijakan yang telah ditetapkan oleh BPR.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger