Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aset Produktif bagi BPR dan BPRS maka dengan adanya penetapan kualitas aset produktif yang baru menyebabkan perubahan perhitungan atas PPAP kredit dan penempatan pada bank lain. Dan itu sudah harus dilakukan penyesuan terhadap laporan pada akhir Desember 2019.
Untuk perhitungan PPAP yang terbaru adalah:
1. Kredit Lancar
Untuk kualitas Lancar ditetapkan sebesar 0.5% dari sisa baki debet (saldo kredit) tanpa memperhitungkan jaminan. Jadi berapa sisa kredit yang ada maka itulah yang dikalikan dengan 0.5%. Aturan ini tidak berubah dari PBI sebelumnya.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 6.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=Rp. 5.000.000 x 0.5%
= Rp. 25.000
2. Dalam Perhatian Khusus
Untuk Kualitas Dalam Perhatian Khusus ditetapkan sebesar 3% dari sisa baki debet setelah dikurangi dengan nilai agunan. Ini adalah yang baru dalam perhitungan PPAP. Pemberlakuannya terdiri atas tiga tahap dimana:
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 6.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 6.500.000,-) x 0.5%
= Nihil
Cat. Apabila nilai agunan lebih besar dari pada saldo kredit atau baki debet maka nilai PPAP adalah nol
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 0.5%
= Rp. 500.000 x 0.5%
= Rp. 2.500
3. Kurang Lancar
Untuk kurang lancar masih sama yaitu sebesar 10% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 10%
= Rp. 50.000
4. Diragukan
Untuk diragukan, juga tidak berubah yaitu sebesar 50% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 50%
= Rp. 250.000
5. Macet
Untuk Macet juga tidak berubah yaitu sebesar 100% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 100%
= Rp. 500.000
Kalau dulu kita mengenal 4 kualitas aset sekarang sudah menjadi 5 dan yang bertambah adalah adanya kualitas Dalam Perhatian Khusus
Untuk perhitungan PPAP yang terbaru adalah:
1. Kredit Lancar
Untuk kualitas Lancar ditetapkan sebesar 0.5% dari sisa baki debet (saldo kredit) tanpa memperhitungkan jaminan. Jadi berapa sisa kredit yang ada maka itulah yang dikalikan dengan 0.5%. Aturan ini tidak berubah dari PBI sebelumnya.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 6.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=Rp. 5.000.000 x 0.5%
= Rp. 25.000
2. Dalam Perhatian Khusus
Untuk Kualitas Dalam Perhatian Khusus ditetapkan sebesar 3% dari sisa baki debet setelah dikurangi dengan nilai agunan. Ini adalah yang baru dalam perhitungan PPAP. Pemberlakuannya terdiri atas tiga tahap dimana:
1. 0.5% berlaku sejak 1 Desember 2019 sampai 30 Nopember 2020Jadi yang masih berlaku untuk nilai PPAP pada Desember 2019 ini adalah 0.5%
2. 1% berlaku sejak 1 Desember 2020 sampai 30 Nopember 2021
3. 3% berlaku sejak 1 Desember 2021
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 6.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 6.500.000,-) x 0.5%
= Nihil
Cat. Apabila nilai agunan lebih besar dari pada saldo kredit atau baki debet maka nilai PPAP adalah nol
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 0.5%
= Rp. 500.000 x 0.5%
= Rp. 2.500
3. Kurang Lancar
Untuk kurang lancar masih sama yaitu sebesar 10% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 10%
= Rp. 50.000
4. Diragukan
Untuk diragukan, juga tidak berubah yaitu sebesar 50% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 50%
= Rp. 250.000
5. Macet
Untuk Macet juga tidak berubah yaitu sebesar 100% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.
Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 100%
= Rp. 500.000
Kalau dulu kita mengenal 4 kualitas aset sekarang sudah menjadi 5 dan yang bertambah adalah adanya kualitas Dalam Perhatian Khusus