Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Perhitungan PPAP Terbaru POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang KAP dan PPAP BPR BPRS

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aset Produktif bagi BPR dan BPRS maka dengan adanya penetapan kualitas aset produktif yang baru menyebabkan perubahan perhitungan atas PPAP kredit dan penempatan pada bank lain. Dan itu sudah harus dilakukan penyesuan terhadap laporan pada akhir Desember 2019.
Untuk perhitungan PPAP yang terbaru adalah:

1. Kredit Lancar

Untuk kualitas Lancar ditetapkan sebesar 0.5% dari sisa baki debet (saldo kredit) tanpa memperhitungkan jaminan. Jadi berapa sisa kredit yang ada maka itulah yang dikalikan dengan 0.5%. Aturan ini tidak berubah dari PBI sebelumnya.

Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 6.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=Rp. 5.000.000 x 0.5%
= Rp. 25.000

2. Dalam Perhatian Khusus

Untuk Kualitas Dalam Perhatian Khusus ditetapkan sebesar 3% dari sisa baki debet setelah dikurangi dengan nilai agunan. Ini adalah yang baru dalam perhitungan PPAP. Pemberlakuannya terdiri atas tiga tahap dimana:
1. 0.5% berlaku sejak 1 Desember 2019 sampai 30 Nopember 2020
2. 1% berlaku sejak 1 Desember 2020 sampai 30 Nopember 2021
3. 3% berlaku sejak 1 Desember 2021
Jadi yang masih berlaku untuk nilai PPAP pada Desember 2019 ini adalah 0.5%

Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 6.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 6.500.000,-) x 0.5%
= Nihil
Cat. Apabila nilai agunan lebih besar dari pada saldo kredit atau baki debet maka nilai PPAP adalah nol

Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 0.5%
= Rp. 500.000 x 0.5%
= Rp. 2.500

3. Kurang Lancar

Untuk kurang lancar masih sama yaitu sebesar 10% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.

Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 10%
= Rp. 50.000

4. Diragukan

Untuk diragukan, juga tidak berubah yaitu sebesar 50% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.

Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 50%
= Rp. 250.000

5. Macet

Untuk Macet juga tidak berubah yaitu sebesar 100% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan pengurang PPAP.

Misalnya:
Sisa Saldo si A Rp. 5.000.000
Nilai Agunan Rp. 4.500.000
Maka
PPAP yang wajib dibentuk adalah:
=(Rp. 5.000.000 - 4.500.000,-) x 10%
= Rp. 500.000 x 100%
= Rp. 500.000

Undah

Kalau dulu kita mengenal 4 kualitas aset sekarang sudah menjadi 5 dan yang bertambah adalah adanya kualitas Dalam Perhatian Khusus

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger