Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Cara Menghitung TKS: Rasio PPAP Kredit

PPAP Kredit atau biasa kita kenal dengan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif adalah cadangan kerugian yang dibentuk untuk mengantisipasi apabila suatu hari akan dilakukan proses hapus buku terhadap kredit bermasalah. PPAP Kredit dibentuk berdasarkan kriteria tertentu baik atas kualitas kredit maupun faktor risiko terhadap kredit tersebut. Misalnya untuk kredit dengan kualitas kurang lancar PPAPnya diperhitungkan sebesar 10% dari baki debet setelah dikurangi agunan, untuk diragukan 50% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan yang diperhitungan dan macet sebesar 100% dari baki debet setelah dikurangi nilai agunan yang dijadikan pengurang. Mengenai perhitungan PPAP dapat dilihat pada postingan sebelumnya. Untuk postingan kali ini akan membahas bagaimana menghitung rasio PPAP dalam Perhitungan Tingkat Kesehatan Bank yang lazim di BPR. Bobot untuk Rasio ini ditetapkan sebesar 5. Rasio dikatakan sehat apabila persentasenya lebih besar atau minimal sama dengan 81%.

1. Rumus Rasio PPAP

Video Tutorialnya dapat dilihat pada channel berikut:
video tutorial perhitungan rasio ppap
Untuk mengetahui berapa besar rasionya maka berikut rumus yang digunakan:
Rasio PPAP = (PPAPYD / PPAPYWD) & 100%
Dimana:
PPAPYD: PPAP Yang Telah Dibentuk
PPAPYWD: PPAP Yang Wajib Dibentuk
PPAP Yang Wajib Dibentuk merupakan PPAP Umum dan PPAP Khusus sebagaimana dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan PPAP, yaitu untuk lancar sebesar 0,5% dari Baki Debet, Kurang Lancar sebesar 10% dari baki debet setelah dikurangi agunan, Diragukan sebesar 50% dari baki debet setelah dikurangi agunan dan Macet sebesar 100% dari Baki Debet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
PPAP Yang Telah Dibentuk adalah PPAP sebagaimana dalam lampiran Neraca pada bagian lampiran kredit.

2. Nilai Kredit (NK)

Sementara untuk mengetahui Nilai Kreditnya adalah:
NK Rasio PPAP =  Rasio PPAP / 1%
Dimana
Jika Rasio PPAP = 0 maka NK =0
Setiap kenaikan 1% maka NK + 1, dengan nilai maks 100

3. Hasil Penilaian (HP)

Berdasarkan Nilai Kredit di atas, maka diperoleh Hasil Penilaian Akhirnya dengan rumus:
HP = NK x Bobot
HP = NK x 5

4. Kriteria Penilaian

Sehat ==> >=81,0%
Cukup Sehat ==> >=66,0%  s/d  <81,0%
Kurang Sehat ==> >=51,0%  s/d  <66,0%
Tidak Sehat ==> <  51,0%  Tidak Sehat

Contoh Perhitungan

Untuk lebih jelasnya berikut contoh perhitungannya:

Data yang digunakan adalah data pada postingan sebelumnya di "Cara Menghitung TKS: Rasio KAP". Data kredit yang diberikan: Lancar 2.959.247, Kurang Lancar 110.300, Diragukan 379.333, Macet 609.315 dan Nilai Agunan per kolektibilitas adalah Lancar 0 (tidak diperhitungkan), Kurang Lancar 4.133, Diragukan 172.637 dan Macet 11.392.

Pembahasan:

RASIO  PPAP
= (PPAPYD / PPAPYWD) x 100%
= (732.684 / 732.684) x 100%
= 100% (sehat)

Perhitungan Rasio PPAP Gbr
Nilai Kredit
= Rasio / 1%
= 100% / 1%
= 100

Nilai Kredit Dibobot (NK x B)
= 100 x 5 /100
= 5

Nilai Rasio PPAP

Catatan: Nilai jaminan pada kolom diatas diisi maksimal sebesar baki debet

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger