Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Menghitung Nilai Jaminan Atau Agunan Kredit Sebagai Pengurang PPAP

Bagaimana cara menentukan nilai jaminan atau agunan kredit sebagai pengurang dalam perhitungan PPAP kredit di BPR? Untuk lebih mengetahui hal tersebut silahkan buka Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2009 tentang KAP dan PPAP BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Berikut garis-garis besar dari PBI dimaksud terkait penentuan nilai jaminan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang:

1. Untuk Agunan Likuid

Agunan likuid yang dimaksud disini adalah agunan yang berupa SBI, Tabungan dan Deposito, Sertifikat Deposito yang diblokir di Bank penerima (BPR Bersangkutan) dilengkapi dengan surat kuasa pencairan, dan logam mulia.
NilAg-PPAP = Nominal Nilai Agunan x 100%
2. Untuk Agunan Berupa Emas dan Perhiasan

Emas dan Perhiasan berupa cincin, kalung, anting dan sejenisnya.
NilAg-PPAP = Harga Pasar x 85%
3. Untuk Agunan Berupa Resi Gudang
NilAg-PPAP = Nilai Agunan x 70% (dinilai pada 12 bulan terakhir)
NilAg-PPAP = Nilai Agunan x 30% (dinilai >16 bln dan tidak lebih 30 bulan)
4. Untuk Agunan Berupa Kendaraan Bermotor

Mobil, motor dan sejenisnya
NilAg-PPAP = Nilai Taksasi x 50% (diikat fiducia)
NilAg-PPAP = Harga Pasar x 30% (tidak diikat, ada surat kuasa jual yang dibuat/ disahkan oleh notaris)
5. Untuk Agunan Berupa Tanah dan Bangunan

yang dimaksud adalah tanah dan/ atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, AJB, girik, letter c dan sejenisnya.

NilAg-PPAP = Nilai Taksasi x 80% (diikat hak tanggungan)
NilAg-PPAP = NJOP x 60% (diikat selain hak tanggungan)
NilAg-PPAP = NJOP x 50% (AJB, Girik, Letter C)
6. Untuk Agunan Berupa Los, Kios, Lapak, hak pakai, hak garap
NilAg-PPAP = Harga Pasar x 50
Untuk video tutorialnya silahkan klik link gambar dibawah ini:

video nilai jaminan pengurang ppap

Penerapan dari jika kita ingin menggunakan excell dapat dilihatdi link berikut: Menghitung PPAP Kredit dengan Menggunakan Rumus Excell

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger