Bagaimana cara menentukan nilai jaminan atau agunan kredit sebagai pengurang dalam perhitungan PPAP kredit di BPR? Untuk lebih mengetahui hal tersebut silahkan buka Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2009 tentang KAP dan PPAP BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Berikut garis-garis besar dari PBI dimaksud terkait penentuan nilai jaminan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang:
1. Untuk Agunan Likuid
Agunan likuid yang dimaksud disini adalah agunan yang berupa SBI, Tabungan dan Deposito, Sertifikat Deposito yang diblokir di Bank penerima (BPR Bersangkutan) dilengkapi dengan surat kuasa pencairan, dan logam mulia.
Emas dan Perhiasan berupa cincin, kalung, anting dan sejenisnya.
Mobil, motor dan sejenisnya
yang dimaksud adalah tanah dan/ atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, AJB, girik, letter c dan sejenisnya.
Penerapan dari jika kita ingin menggunakan excell dapat dilihatdi link berikut: Menghitung PPAP Kredit dengan Menggunakan Rumus Excell
1. Untuk Agunan Likuid
Agunan likuid yang dimaksud disini adalah agunan yang berupa SBI, Tabungan dan Deposito, Sertifikat Deposito yang diblokir di Bank penerima (BPR Bersangkutan) dilengkapi dengan surat kuasa pencairan, dan logam mulia.
NilAg-PPAP = Nominal Nilai Agunan x 100%2. Untuk Agunan Berupa Emas dan Perhiasan
Emas dan Perhiasan berupa cincin, kalung, anting dan sejenisnya.
NilAg-PPAP = Harga Pasar x 85%3. Untuk Agunan Berupa Resi Gudang
NilAg-PPAP = Nilai Agunan x 70% (dinilai pada 12 bulan terakhir)
NilAg-PPAP = Nilai Agunan x 30% (dinilai >16 bln dan tidak lebih 30 bulan)4. Untuk Agunan Berupa Kendaraan Bermotor
Mobil, motor dan sejenisnya
NilAg-PPAP = Nilai Taksasi x 50% (diikat fiducia)
NilAg-PPAP = Harga Pasar x 30% (tidak diikat, ada surat kuasa jual yang dibuat/ disahkan oleh notaris)5. Untuk Agunan Berupa Tanah dan Bangunan
yang dimaksud adalah tanah dan/ atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, AJB, girik, letter c dan sejenisnya.
NilAg-PPAP = Nilai Taksasi x 80% (diikat hak tanggungan)
NilAg-PPAP = NJOP x 60% (diikat selain hak tanggungan)
NilAg-PPAP = NJOP x 50% (AJB, Girik, Letter C)6. Untuk Agunan Berupa Los, Kios, Lapak, hak pakai, hak garap
NilAg-PPAP = Harga Pasar x 50Untuk video tutorialnya silahkan klik link gambar dibawah ini:
Penerapan dari jika kita ingin menggunakan excell dapat dilihatdi link berikut: Menghitung PPAP Kredit dengan Menggunakan Rumus Excell