Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Penetapan Kualitas Aset Produktif (KAP) Bagi BPR dan BPRS Tahun 2020 POJK Nomor 33 Tahun 2018

Dengan dikeluarkannnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Penyisihan Penghapusa Aset Produktif untuk BPR dan BPRS, pada akhir Desember 2019 BPR dan BPRS diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peggolongan Kualitas Aset Produktif (KAP) dimana sebelumnya hanya terdapat 4 (empat) kategori yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet, sekarang menjadi lima kategori yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
Penilaian Kualitas Aset Produktif nantinya ditetapkan berdasarkan:
(1). Untuk Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1(satu) proyek atau usaha dengan  jumlah paling  banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, yang meliputi penilaian terhadap komponen:
unduh
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya  yang  dilakukan  Debitur untuk memelihara lingkungan hidup
(2). Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyekatau usaha dengan jumlah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Debitur; dan
c. kemampuan membayar
yang meliputi meliputi penilaian terhadap komponen:
a.perolehan laba;
b.kondisipermodalan; dan
c.arus kas
Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan:
a.lancar, dalam  hal tidak  terdapat  tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga;
b.kurang lancar, dalam hal terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja;
c.macet, dalam hal:
  1. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja;
  2. bank  yang menerima Penempatan pada Bank Lain telah ditetapkan dalam status  pengawasan  khusus; dan/atau
  3. bank yang  menerima Penempatan pada Bank Lain telah dilikuidasi
Untuk lebih jelasnya silahkan buka lampiran II POJK tersebut.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger