Dengan dikeluarkannnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Penyisihan Penghapusa Aset Produktif untuk BPR dan BPRS, pada akhir Desember 2019 BPR dan BPRS diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peggolongan Kualitas Aset Produktif (KAP) dimana sebelumnya hanya terdapat 4 (empat) kategori yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet, sekarang menjadi lima kategori yaitu:
(1). Untuk Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1(satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, yang meliputi penilaian terhadap komponen:
a.lancar, dalam hal tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga;
b.kurang lancar, dalam hal terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja;
c.macet, dalam hal:
1. LancarPenilaian Kualitas Aset Produktif nantinya ditetapkan berdasarkan:
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
(1). Untuk Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1(satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, yang meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;(2). Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyekatau usaha dengan jumlah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan faktor penilaian:
b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Debitur untuk memelihara lingkungan hidup
a. prospek usaha;yang meliputi meliputi penilaian terhadap komponen:
b. kinerja Debitur; dan
c. kemampuan membayar
a.perolehan laba;Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan:
b.kondisipermodalan; dan
c.arus kas
a.lancar, dalam hal tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga;
b.kurang lancar, dalam hal terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja;
c.macet, dalam hal:
- terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja;
- bank yang menerima Penempatan pada Bank Lain telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus; dan/atau
- bank yang menerima Penempatan pada Bank Lain telah dilikuidasi