Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Contoh Kasus Perhitungan PPAP Kredit BPR: Jaminan Kendaraan Bermotor

Untuk artikel ini, akan diberikan contoh perhitungan PPAP Kredit di BPR dengan jaminan berupa kendaraan bermotor.

Kasus 1: Jaminan Diikat dengan Fiducia

Tuan Marthen memiliki kredit di BPR Poke dengan sisa kredit sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jaminan berupa sebuah motor merek A tahun 2014 dan nilai pasar masih berkisar 15.500.000,-. Jaminan diikat dengan fidusia. Hitung PPAP yang harus dibentuk jika lancar, kurang lancar, diragukan dan macet?

Penyelesaian

Baki debet  = 10.000.000
Nilai Pasar = 15.000.000 (fiducia)
(Aturan: jaminan berupa kendaraan bermotor jika diikat sesuai dengan ketentuan maka yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPAP adalah sebesar 50% dari nilai pasar)
Nilai Agunan Pengurang PPAP = 7.500.000

PPAP Lancar
= 10.000.000 x 0.5%
= 50.000

PPAP Kurang Lancar
= (10.000.000 - 7.500.000) x 10%
= 250.000

PPAP Diragukan
= (10.000.000 - 7.500.000) x 50%
= 1.250.000

PPAP Macet
= (10.000.000 - 7.500.000) x 100%
= 2.500.000

Kasus 2: Jaminan Tidak Diikat dengan Fiducia, ada SKJ

Sisa kredit Udin di BPR Poke sebesar Rp. 10.000.000,-. Adapun jamiannya berupa sebuah motor merek A tahun 2014 dan nilai pasar masih berkisar 15.500.000,-. Jaminan tidak diikat namun dilengkapi dengan surat kuasa jual yang dibuat oleh notaris. Hitung PPAP yang harus dibentuk jika lancar, kurang lancar, diragukan dan macet?

Penyelesaian

Baki debet  = 10.000.000
Nilai Pasar = 15.000.000 (tidak diikat)
(Aturan: jaminan berupa kendaraan bermotor jika tidak diikat sesuai dengan ketentuan maka yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPAP adalah sebesar 30% dari nilai pasar)
Nilai Agunan Pengurang PPAP = 4.500.000

PPAP Lancar
= 10.000.000 x 0.5%
= 55.000

PPAP Kurang Lancar
= (10.000.000 - 4.500.000) x 10%
= 550.000

PPAP Diragukan
= (10.000.000 - 4.500.000) x 50%
= 2.750.000

PPAP Macet
= (10.000.000 - 4.500.000) x 100%
= 5.500.000

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger