FUNGSI KEPATUHAN
Dalam rangka penerapan Tata Kelola, BPR wajib memiliki Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. Penunjukan Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dapat dilakukan dengan:
FUNGSI AUDIT INTERN
BPR diwajibkan untuk menerapkan fungsi audit intern dimana:
FUNGSI AUDIT EKSTERN
Dalam rangka penerapan Audit Ekstern, BPR wajib menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan BP dengan terlabih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS berdasarkan calon yang diajuka oleh Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit.
Sumber Bacaan
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Dalam rangka penerapan Tata Kelola, BPR wajib memiliki Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. Penunjukan Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dapat dilakukan dengan:
- Untuk BPR dengan modal inti paling sedikit Rp. 50 Milyar maka dapat menunjuk Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan
- Untuk BPR dengan modal inti dibawah Rp. 50 Milyar maka dapat menunjuk Direktur atau Direktur Utama yang membawahi fungsi kepatuhan
- Untuk BPR dengan modal inti paling sedikit Rp. 50 Milyar maka wajib membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional
- Untuk BPR dengan modal inti dibawah Rp. 50 Milyar maka wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen untuk melaksanakan fungsi kepatuhas
- Satuan Kerja Kepatuah dan Pejabat Eksekutif yang membawahi fungsi kepatuhan bertanggung jawab langsung kepada Direksi yang membawai fungsi kepatuhan dan wajib menyusun dan melakukan pengkinian terhadap pedoman kerja, sistem dan prosedur kepatuhan
- Anggota Direksi yang membawai fungsi kepatuhan pada BPR dengan modal inti paling sedikit Rp. 50 Milyar wajib independen dan memeuhi syarat:
- Tidak merangkap sebagai Direktur Utama
- Tidak membawahi fungsi penghimpunan dan penyaluran Dana
- Memahami peraturan OJK dan perundangan-undangan lainnya
- Mampu bekerja secara independen
- Anggota Direksi yang membawai fungsi kepatuhan pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp. 50 Milyar wajib independen dan memeuhi syarat:
- Tidak membawahi fungsi penyaluran Dana
- Memahami peraturan OJK dan perundangan-undangan lainnya
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bawah BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian;
- Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan; dan
- Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Selain tugas tersebut, Direksi yang membawai fungsi kepatuhan wajib:
- Jika Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan adalah Direktur maka wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Direktur Utama
- Jika Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan adalah Direktur Utama maka wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Dewan Komisaris
FUNGSI AUDIT INTERN
BPR diwajibkan untuk menerapkan fungsi audit intern dimana:
- BPR dengan modal inti sebesar RP. 50 Milyar atau lebih wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang independen terhadap fungsi operasional
- BPR dengan modal inti kurang dari Rp. 50 Milyar wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat eksekutif yang bertanggun jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern yang independen terhadap fungsi operasional
- Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
- Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
- Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
FUNGSI AUDIT EKSTERN
Dalam rangka penerapan Audit Ekstern, BPR wajib menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan BP dengan terlabih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS berdasarkan calon yang diajuka oleh Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit.
Sumber Bacaan
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat