Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai 7 cara menyelesaikan masalah kredit tanpa melalui proses pengadilan. Satu persatu ketujuh cara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penagihan langsung oleh Bank
Penagihan langsung dapat dilakukan apabila Bank merasa yakin bahwa perusahaan debitur masih dapat berjalan atau berjalan kembali setelah tindakan rescheduling, reconditioning dan restructuring atau kombinasi antara ketiganya. Surat penagihan yang diberikan oleh Bank kepada debitur perlu menegaskan bahwa debitur yang bersangkutan harus melunasi utang pokok besarta bunga atas kreditnya yang tertunggak sebesar saldo akhirnya. Selain itu perlu juga mencantumkan batas waktu terakhir yang wajar kepada debitur untuk melunasi seluruh tunggakannya. Apabila masalah kredit muncul maka Bank dapat melakukan tukar menukar informasi baik secara sendiri sendiri maupun melalui lembaga lainnya. Debitur yang bersangkutan diinformasikan kepada Bank lain agar debitur tersebut tidak dilayani oleh Bank Lain.
Sebagian besar debitur biasanya tetap bersikap baik kepada Bank, walaupun mereka telah menerima surat penagihan resmi. Hal tersebut sebenarnya membawa banyak manfaat, karena sikap demikian membuka kemungkinan adanya perundingan lebih lanjut antara debitur dengan Bank. Dalam praktek sehari-hari penyelesaian kredit bermasalah dengan jalan damai seringkali dapat membawa hasil yang lebih memuaskan ada kedua belah pihak. Oleh karena itu, selama proses penyelesaian kredit bermasalah, pihak bank agar tetap memelihara hubungan baik dengan debitur. Salah satu contoh jalan damai yang mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak adalah bank mengijinkan debitur menjual sendiri barang jaminan dimana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur. Dengan menjual sendiri barang jaminan secara bebas dengan jangka waktu yang wajar besar kemungkinannya debitur dapat menjual barang jaminan tersebut dengan harga wajar pula sehingga kemungkinan masih ada sisa bagi debitur setelah semua kewajibannya dilunasi kepada Bank.
2. Penagihan Melalui Penjamin
Dalam hal kredit dijamin oleh pihak ketiga seperti jaminan perseorangan, jaminan perusahaan dan jaminan bank, mereka disebut penanggung atau penjamin. Apabila debitur tidak mampu atau bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya maka bank dapat melakukan penagihan tersebut kepada penjamin. Jumlah pinjaman yang dapat ditagihkan kepada penjamin bisa seluruhnya atau sebagian baik berupa utang pokok saja atau ditambahkan dengan bunga. Hak bank untuk menagih kepada penjamin tergantung kewajiban penjamin sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit atau perjanjian penjaminan kredit
3. Kerjasama dengan Kreditur Lain
Ada kalanya debitur menunggak pembayarannya di bank satu dengan bank lainnya. Sehingga biasanya bank A dan Bank B secara bersama-sama melakukan penagihan terhadap debitur bersangkutan. dalam penagihan kredit secara bersama-sama biasanya salah satu Bank akan ditunjuk sebagai kuasa atau trustee yang mewakili sindikasi kreditur melakukan negosiasi dengan debitur. Secara berkala trustee melaporkan perkembangan upaya penyelesaian kredit bermasalah kepada para anggota sindikasi. Dan mebagi hasilnya secara pari pasu atau proporsional yaitu sesuai dengan perbandingan jumlah kredit bermasalah masing-masing kreditur.
4. Penagihan melalui Penagih Piutang
Untuk penyelesaian kredit bermasalah agar berjalan cepat, biasanya pihak bank akan menyewa jasa penagihan piutang atau debt collector. Hal ini disebabkan proses penegakan hukum tidak menjamin kepastian hukum dan debt collector dianggap lebih mampu bekerja dalam waktu relatif singkat degan tingkat keberhasilan cukup tinggi. Namun kadang kala pihak bank mendapatkan masalah dengan cara kerja debt collector. Oleh karena itu sebelum menggunakan jasa debt colletor sebaiknya memperhatikan terlebih dahuu KUHP pasal 1792 sampai pasal 1819 dimana mengatur tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa serta cara berakhirnya pemberian kuasa.
5. Penagihan dengan Iklan Panggilan
Cara lain penagihan adalah dengan melakukan pemasangan iklan pada media massa terutama pada surat kabar. Dalam iklan tersebut biasanya disebutkan nama jelas dan alamat debitur, himbauan kepada debitur agar dalam batas waktu tertentu melunasi kewajibannya disertai dengan ancaman bilamana debitur tidak memenuhi panggilan bank akan mengambil tindakan hukum. Ada kemungkinan cara tersebut akan berhasil khususnya debitur yang takut diajukan ke pengadilan akan datang dan berusaha untuk melunasi utangnya. Upaya ini juga merupakan shock teraphy bagi debitur bermasalah lainnya yang belum diiklankan. Namun pemanggilan melalui iklan juga mengandung resiko kepada bank. Dimana mereka bisa saja melakukan tuntutan balik ke bank dengan alasan pencemaran nama baik.
6. Penyelesaian Kredit Melalui Lembaga Arbitrasi
Dalam perjanjian kredit dimungkinkan mencantumkan klausa penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan debitur melalui arbitrasi. Dalam klasula arbitrasi menetapkan cara-cara penunjukan arbitrer dan susunan yang akan memutuskan perkara. Tim arbiter dibentuk dengan masing-masing pihak menunjuk seorang arbiter dan kemudian kedua arbiter memilih seorang arbiter lain sebagai ketua tim arbiter. Keputusan yang dihasilkan dari lembaga ini bersifat final, dan prosesnya tertutup sehingga dapat menjaga nama baik kedua belah pihak
1. Penagihan langsung oleh Bank
Penagihan langsung dapat dilakukan apabila Bank merasa yakin bahwa perusahaan debitur masih dapat berjalan atau berjalan kembali setelah tindakan rescheduling, reconditioning dan restructuring atau kombinasi antara ketiganya. Surat penagihan yang diberikan oleh Bank kepada debitur perlu menegaskan bahwa debitur yang bersangkutan harus melunasi utang pokok besarta bunga atas kreditnya yang tertunggak sebesar saldo akhirnya. Selain itu perlu juga mencantumkan batas waktu terakhir yang wajar kepada debitur untuk melunasi seluruh tunggakannya. Apabila masalah kredit muncul maka Bank dapat melakukan tukar menukar informasi baik secara sendiri sendiri maupun melalui lembaga lainnya. Debitur yang bersangkutan diinformasikan kepada Bank lain agar debitur tersebut tidak dilayani oleh Bank Lain.
Sebagian besar debitur biasanya tetap bersikap baik kepada Bank, walaupun mereka telah menerima surat penagihan resmi. Hal tersebut sebenarnya membawa banyak manfaat, karena sikap demikian membuka kemungkinan adanya perundingan lebih lanjut antara debitur dengan Bank. Dalam praktek sehari-hari penyelesaian kredit bermasalah dengan jalan damai seringkali dapat membawa hasil yang lebih memuaskan ada kedua belah pihak. Oleh karena itu, selama proses penyelesaian kredit bermasalah, pihak bank agar tetap memelihara hubungan baik dengan debitur. Salah satu contoh jalan damai yang mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak adalah bank mengijinkan debitur menjual sendiri barang jaminan dimana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur. Dengan menjual sendiri barang jaminan secara bebas dengan jangka waktu yang wajar besar kemungkinannya debitur dapat menjual barang jaminan tersebut dengan harga wajar pula sehingga kemungkinan masih ada sisa bagi debitur setelah semua kewajibannya dilunasi kepada Bank.
2. Penagihan Melalui Penjamin
Dalam hal kredit dijamin oleh pihak ketiga seperti jaminan perseorangan, jaminan perusahaan dan jaminan bank, mereka disebut penanggung atau penjamin. Apabila debitur tidak mampu atau bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya maka bank dapat melakukan penagihan tersebut kepada penjamin. Jumlah pinjaman yang dapat ditagihkan kepada penjamin bisa seluruhnya atau sebagian baik berupa utang pokok saja atau ditambahkan dengan bunga. Hak bank untuk menagih kepada penjamin tergantung kewajiban penjamin sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit atau perjanjian penjaminan kredit
3. Kerjasama dengan Kreditur Lain
Ada kalanya debitur menunggak pembayarannya di bank satu dengan bank lainnya. Sehingga biasanya bank A dan Bank B secara bersama-sama melakukan penagihan terhadap debitur bersangkutan. dalam penagihan kredit secara bersama-sama biasanya salah satu Bank akan ditunjuk sebagai kuasa atau trustee yang mewakili sindikasi kreditur melakukan negosiasi dengan debitur. Secara berkala trustee melaporkan perkembangan upaya penyelesaian kredit bermasalah kepada para anggota sindikasi. Dan mebagi hasilnya secara pari pasu atau proporsional yaitu sesuai dengan perbandingan jumlah kredit bermasalah masing-masing kreditur.
4. Penagihan melalui Penagih Piutang
Untuk penyelesaian kredit bermasalah agar berjalan cepat, biasanya pihak bank akan menyewa jasa penagihan piutang atau debt collector. Hal ini disebabkan proses penegakan hukum tidak menjamin kepastian hukum dan debt collector dianggap lebih mampu bekerja dalam waktu relatif singkat degan tingkat keberhasilan cukup tinggi. Namun kadang kala pihak bank mendapatkan masalah dengan cara kerja debt collector. Oleh karena itu sebelum menggunakan jasa debt colletor sebaiknya memperhatikan terlebih dahuu KUHP pasal 1792 sampai pasal 1819 dimana mengatur tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa serta cara berakhirnya pemberian kuasa.
5. Penagihan dengan Iklan Panggilan
Cara lain penagihan adalah dengan melakukan pemasangan iklan pada media massa terutama pada surat kabar. Dalam iklan tersebut biasanya disebutkan nama jelas dan alamat debitur, himbauan kepada debitur agar dalam batas waktu tertentu melunasi kewajibannya disertai dengan ancaman bilamana debitur tidak memenuhi panggilan bank akan mengambil tindakan hukum. Ada kemungkinan cara tersebut akan berhasil khususnya debitur yang takut diajukan ke pengadilan akan datang dan berusaha untuk melunasi utangnya. Upaya ini juga merupakan shock teraphy bagi debitur bermasalah lainnya yang belum diiklankan. Namun pemanggilan melalui iklan juga mengandung resiko kepada bank. Dimana mereka bisa saja melakukan tuntutan balik ke bank dengan alasan pencemaran nama baik.
6. Penyelesaian Kredit Melalui Lembaga Arbitrasi
Dalam perjanjian kredit dimungkinkan mencantumkan klausa penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan debitur melalui arbitrasi. Dalam klasula arbitrasi menetapkan cara-cara penunjukan arbitrer dan susunan yang akan memutuskan perkara. Tim arbiter dibentuk dengan masing-masing pihak menunjuk seorang arbiter dan kemudian kedua arbiter memilih seorang arbiter lain sebagai ketua tim arbiter. Keputusan yang dihasilkan dari lembaga ini bersifat final, dan prosesnya tertutup sehingga dapat menjaga nama baik kedua belah pihak