Agar komite credit review dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan koridor yang ada, maka Bank perlu menyusun cakupan credit review secara jelas dan tegas, termasuk aspek apa saja yang memerlukan penelitian atau peninjauan kembali terhadap pelaksanaan credit review. Apa-apa saja yang menjadi cakupan pengawasan dimaksud?
1. Portofolio kredit secara keseluruhan
1. Portofolio kredit secara keseluruhan
- Analisa kecenderungan perkembangan mutu menyangkut kualitas kredit pada saat credit review yang mencakup diantaranya perbandingan jumlah kredit bermasalah dengan jumlah kredit yang disalurkan, jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah deposito, pertumbuhan jumlah kredit, pertumbuhan harta operasional bank dan pertumbuhan modal sendiri bank.
- Penyusunan laporan debitur dalam pengawasan khusus kepada pimpinan
- Peninjauan kembali status jaminan debitur
- Peninjauan kembali syarat perpanjangan perjanjian kredit khususnya pada kredit yang telah berulang kali dilakukan perpanjangan
- Peninjauan kembali pelaksanaan penyaluran kredit dalam hubungannya dengan tujuan yang ingin dicapai bank, perencanaan aba serta rencana manajemen harta dan utang
2. Portofolio Kredit Individual
- Peninjauan kembali analisis 5C yang mempengaruhi kemampuan dan kesediaan masing-masing debitur dalam melunasi kredit
- Meneliti kembali kelengkapan, akurasi dan kekinian dokumen kredit masing-masing portofolio kredit.
- Meneliti konsistensi keselarasan masing-masing portofolio kredit individual dengan kebijakan kredit bank dan ketentuan pemerintah termasuk perubahannya jika ada.
3. Format Laporan Credit Review
- Laporan disusun dalam bentuk formulir standar yang disediakan oleh Bank untuk mencegah laporan yang berbeda-beda
- Hasil analisis, temuan, pendapat dan saran harus dinyatakan secara objektif, lengkap, jelas dan tertulis
- Laporan credit review disusun secara berurutan dalam arsip portofolio kredit dari satu periode ke periode selanjutnya
4. Pelaksanaan Credit Review
- Pelaksanaan tugas dimulai setelah menerima daftar keuangan debitur dan informasi non keuangan yang diperlukan yang dimulai dengan proses analisa daftar keuangan debitur menggunakan format analisis sebagaimana yang telah ditetapkan Bank
- Mencantumkan total kredit yang diterima debitur termasuk jenis kreditnya masing-masing serta saldo debet tiap fasilitas yang diterima
- Dalam laporan hendaknya mencantumkan kekuatan dan kelemahan debitur, perkiraan tingkat kolektibilitas kredit, keselarasan kredit dengan kebijakan kredit, pelanggaran ketentuan jika ada
- Melakukan peninjauan dan penilaian kembali atas jaminan kredit
- Berdasarkan hasil analisisnya maka tim review credit memberikan peringkat kualitas kredit yang di review sesuai dengan persepsinya dengan tetap berpedoman pada standar penilaian yang telah ditentukan oleh Bank
- Berdasarkan hasil analisis dan temuan serta peringkat kualitas kredit, komite review menyiapkan laporan lengkap berikut saran dan pendapat kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan dan instruksi tindakan tertentu