Pada saat permintaan kredit, biasanya bank akan menanyakan kepada calon debitur tentang jaminan/ agunan apa yang akan diserahkan sebagai salah satu syarat dalam perjanjian kredit yang selanjutnya oleh bagian taksasi akan melakukan perhitungan atau penilaian terhadap kelayakannya. Tim penilai/ appraisal jaminan biasanya akan melakukan penilaian dengan berpedoman kepada 2 hal, yaitu:
Adapun nilai jaminan yang dapat diperhitungkan adalah:
Untuk jaminan berupa barang bergerak
- Nilai taksiran
- Nilai pasar
Adapun nilai jaminan yang dapat diperhitungkan adalah:
Untuk jaminan berupa barang bergerak
- Tagihan : cassie
- Kendaraan : Roda dua/ empat. tahun pembuatan, kondisi, nilai jual
- Logam mulia : harus ada dokumen
- Mesin-mesin : invoice/ faktur pembelian
- Stock barang: ikut melakukan pengawasan terhadap stok barang
- Surat berharga: promes/ obligasi
Selanjutnya bahwa pihak yang berhak untuk melakukan penilaian atas jaminan kredit adalah kredit investigasi/ appraisal dan atau perusahaan appraisal serta penilai yang ditunjuk oleh Bank
Dalam melakukan penilaian terhadap agunan kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penilai yaitu:
- Harga beli
- Masa pemakaian
- Perkiraan harga
- Daya beli masyarakat
- Sifat atas permintaan barang tersebut
- Kelengkapan dokumen: surat-suratnya, hak jelas dan biaya yang masih harus diperhitungkan
- Untuk jaminan berupa tanah dan bangunan yang dapat diterima sebagai jaminan adalah Hak milik, pakai, sewa, guna usaha
Penilaian jaminan dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung kepada objek jaminan untuk membuktikan kebenaran atas copy sertifikat yang diserahkan oleh calon debitur dengan mengisi formulir penilaian sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Bank. Selama pemeriksaan jaminan, penilai juga harus mengumpulkan data data umum disekitar lokasi jaminan semisal jika jaminan tersebut adalah tanah maka penilai perlu untuk mencari harga tanah disekitar lokasi tersebut.
Secara umum dalam menganalisis kelayakan jaminan ada beberapa hal umum yang perlu diperhatikan yaitu:
- Apakah agunan yang diserahkan debitur sudah memenuhi ketentuan yang berlaku
- Bagaimana denan risiko kredit yang harus ditanggung bank dengan adanya jaminan tersebut
- Bagaimana kelengkapan dokumen jaminan tersebut
- Apakah proses litigasi jaminan akan membutuhkan waktu lebih lama
- Apakah ada kemungkinan untuk mendapatkan jaminan lain apabila jaminan yang sebelumnya tidak mengcover plafond permintaan kredit
Secara khusus, appraisal juga perlu memperhatikan hal-hal berikut dalam menganalisis jaminan:
1. Jaminan berupa tanah dan bangunan
- Lokasi, kontur dan akses jalannya bagaimana
- Bagaimana kondisi bangunan, peruntukan dan rencana tata kota dikemudian hari
- Kepemilikannya dan hubungannya dengan pemohon
- Status penggunaan jaminan saat ini
- Nilai APHT dan asuransinya
2. Mesin
- Kegunaannya secara terperinci
- bagaimana ketersediaan suku cadangnya
- Jenis, merek, kapasitas, tahun pembuatan, negara produsen
- Nilai jual kembali jika dibandingkan dengan merek lain
- Kondisi barang
- Dokumentasi dan asuransinya
3. Inventory