Pada tulisan sebelumnya telah dibahas tentang pedoman sederhana dalam melakukan restrukturisasi kredit. Pada postingan berikut akan diuraikan gambaran sederhana pedoman atau tata cara hapus buku kredit.
Kriteria
Kredit-kredit yang akan dihapusbukukan wajib memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:- Memiliki kualitas Macet sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
- Usaha debitur mengalami kebangkrutan dan/atau dinyatakan pailit;
- Kemauan debitur untuk membayar kembali utangnya masih ada, namun karena kesulitan ekonomi kesempatan usahanya sudah tidak ada;
- Keberadaan debitur sudah tidak diketahui/ menghilang.
- Debitur sudah tidak mempunyai penghasilan untuk membayar kembali kreditnya.
Persyaratan
Penghapusbukuan kredit harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemauan debitur. Oleh karena itu syarat-syarat kredit yang dapat dihapusbukukan adalah sebagai berikut:
- Konsultan Kredit telah melakukan upaya penagihan secara maksimal dengan berbagai upaya.
- Dokumen kredit telah diperiksa oleh Legal Officer secara teliti dan telah dapat diyakinkan keabsahan dan validitasnya.
- Kondisi debitur di lapangan telah diinspeksi oleh Tim Investigasi.
- Debitur telah menyatakan kesanggupannya melalui surat pernyataan untuk menyelesaikan kredit dalam jangka waktu tertentu.
- Penghapusbukuan kredit wajib dilakukan atas seluruh penyediaan dana, tidak diperkenankan pada sebagian dari total kredit (partial write off).
Kewenangan
Yang berwenang melakukan kebijakan Hapus Buku Kredit (write off) adalah Direksi. Direksi hanya dapat melakukan penghapusbukuan kredit setelah mendapat rekomendasi dari Manager Bisnis/ Kepada Kredit. Manager Bisnis wajib membuat sejarah kredit atas nama debitur yang bersangkutan, modus operansi termasuk upaya penagihan yang telah dilakukan sebelum dilakukan hapus buku.
Tata Cara Pelaksanaan
- Konsultan kredit wajib membuat Laporan Penagihan disertai dengan laporan kondisi usaha/keuangan debitur dan dilaporkan kepada Manager Bisnis.
- Staf Custodian menyiapkan dokumen kredit Debitur dan diserahkan kepada Manager Bisnis berdasarkan “tanda terima berkas”.
- Manager Bisnis memeriksa Laporan Penagihan dan Laporan kondisi usaha/keuangan debitur yang disampaikan oleh Konsultan Kredit serta dokumen kredit Debitur.
- Setelah diketahui kondisi keuangan Debitur dalam keadaan macet dan telah memenuhi kriteria untuk dihapusbukukan sebagaimana di atas, maka Manager Bisnis membuat Rekomendasi kepada Direksi untuk dilakukan Hapus Buku terhadap kredit dimaksud.
- Surat Rekomendasi antara lain memuat Laporan History Kredit dari saat pencairan kredit sampai dengan kondisi kredit terakhir, upaya penagihan termasuk surat-surat teguran dan informasi lainnya.
- Berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut, Direksi memerintahkan Tim Investigasi untuk melakukan inspeksi ke lapangan guna melihat secara langsung kondisi debitur.
- Setelah mendapatkan laporan dari Tim Investigasi, Direksi langsung mengadakan Hapus Buku Kredit berdasarkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
- Pelaksanaan Hapus Buku Kredit ini wajib dibuatkan Memo Direksi
- Bagian Akunting membukukan Hapus Buku ini dengan mendebet “PPAP” dan mengkredit “Kredit Yang Diberikan”.
Pemantauan
- Manager Bisnis wajib memantau upaya penagihan terhadap kredit-kredit yang telah Hapus Buku.
- Laporan Pemantauan terhadap kredit-kredit yang telah Hapus Buku wajib disampaikan kepada Direksi tembusan kepada Tim Investigasi dan Komisaris selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan dengan melaporkan posisi sampai dengan bulan sebelumnya.
- Bagian Akunting wajib membukukan penerimaan setoran atas kredit yang dihapusbukukan dengan mengkredit “Pendapatan Operasional Lainnya”.