Laporan Pemantauan Debitur adalah salah satu yang wajib dibuat oleh penagih atau konsultan kredit. Pemantauan kredit dilakukan pasca pencairan biasanya dilakukan secara bertahap. Misalnya dilakukan seminggu setelah pencairan, berlanjut pada minggu selanjutnya. Namun kadang adapula yang dilakukan setiap dua minggu atau setiap bulan. Hal ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi secara dini permasalahan kredit yang kemungkinannya akan muncul sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan secepat mungkin guna meminimalisir risiko. Laporan pemantauan debitur dilaporkan kepada kepala divisi kredit atau manager bisnis secara periodik untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direksi. Adapun format umum dari laporan dimaksud adalah:
LAPORAN PEMANTAUAN DEBTUR
Nama Debitur | :_____________________________________ |
Nomor Rekening | :_____________________________________ |
Plafond Kredit | :_____________________________________ |
Tanggal Pencairan | :_____________________________________ |
Tgl. Jatuh Tempo | :_____________________________________ |
Tunggakan Pokok : ..... Bulan = Rp. | :_____________________________________ |
Tunggakan Bunga : ..... Bulan = Rp. | :_____________________________________ |
Tanggal Kunjungan | :_____________________________________ |
Petugas Pelaksana | :_____________________________________ |
Catatan | :_____________________________________ |
:_____________________________________ | |
:_____________________________________ | |
:_____________________________________ | |
Makassar, 07 Agustus 2017 | Nasabah Yang Dikunjungi |
Petugas Pemantau | |
____________________ | ____________________ |
Rencana Tindak Lanjut | :_____________________________________ |
:_____________________________________ | |
:_____________________________________ | |
:_____________________________________ | |
:_____________________________________ |
Contoh di atas hanyalah format sederhana. Anda dapat menambahkan unsur lainnya yang belum masuk dalam format tersebut.