Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi

Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa Bank wajib merahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Berdasarkan  uraian tersebut sangat jelas bahwa yang dimaksud rahasia bank adalah segala sesuatu yang terkait dengan nasabah penyimpang baik itu penyimpan tabungan, deposito atau yang dipersamakan dengan itu dan simpanannya baik menyangkut jenis, jumlah dan hal lainnya. Selain dari pada itu, bukan termasuk yang wajib dirahasiakan oleh perbankan.


PIHAK YANG WAJIB MENJAGA KERAHASIAN BANK

Kerahasiaan tersebut berlaku bagi pihak terafiliasi, yaitu:
  1. Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi dan Kuasanya, Pejabat dan atau karyawan Bank
  2. Khusus bagi Bank yang berbentuk badan hukum koperasi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku seperti, Anggota Pengurus, Pegawas, Pengelola atau kuasanya, Pejabat dan atau Karyawan Bank
  3. Pihak yang memberikan jasa kepada Bank seperti Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum dan Konsultan Lainnya
  4. Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung ikut serta mempengaruhi pengelolaan Bank, seperti Pemegang Saham dan Keluarganya, Keluarga Komisaris, Keluarga Pengawas, Keluarga Direksi serta Keluarga Pengurus
KERAHASIAAN TERSEBUT DIKECUALIKAN

Terdapat pihak yang dikecualikan dari kerahasiaan tersebut dan untuk kepentingan tertentu, yaitu:
  1. Pejabat Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak, untuk kepentingan perpajakan namun dengan terlebih dahulu mendapatkan surat perintah dari Bank Indonesia berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Dan dalam surat perintah tertulis tersebut minimal memuat nama pejabat bank dan nasabah yang akan diminta data keuangannya.
  2. Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Panitian Urusan Piutang Negara, untuk penyelesaian piutang bank atas izin dari Pemimpin Bank Indonesia dimana dalam surat izin tersebut minimal memuat nama pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara serta jabatannya dan termasuk nama debitur dan alasan permintan data.
  3. Polisi, Jaksa, atau Hakim, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dengan mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait keuangan tersangka. Dimana surat izin tersebut wajib menyebutkan nama dan jabatan pihak tersebut, nama tersangka atau terdakwa dan lainnya
  4. Bank lainnya, untuk kepentingan tukar menukar informasi
  5. Pihak tertentu yang ditunjuk sendiri oleh nasabah penyimpan, disertai dengan persetujuan atau surat kuasa
  6. Ahli waris dari nasabah penyimpan apabila yang bersangutan meninggal dunia

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger